Denpasar (Antara Bali) - Tri Yulianto, Made Budarta dan I Wayan Slamat, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama Operasional Royal Palace Spa, I Komang Budiarta di tempat hiburan malam dihukum tujuh tahun penjara.

"Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (subsider)," kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Vonis hakim terhadap tiga terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika, yang menuntut sepuluh tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan tuntutan ketiga terdakwa karena perbuatannya membuat orang lain meninggal, perbuatan yang dilakukan tergolong sadis, perbuatan terdakwa membuat penderitaan terhadap istri dan keluarga korban.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan.

Dalam dakwaan disebutkan perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 23 September 2015, Pukul 19.34 Wita di tempat hiburan malam di Royal Palace dan Spa dengan sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam.

Perbuatan terdakwa dilakukan, karena tidak terima pemilik tempat hiburan malam itu memecat salah satu karwayannya Tri Yulianto sehingga timbulah pertikaian itu.

Sebelum melakukan aksinya, ketiga terdakwa berkumpul di posko untuk menyiapkan pisau yang dibawa masing-masing dari rumah terdakwa.

Kemudian, saat tiba di TKP ketiga terdakwa sempat berbincang-bincang dengan staf karyawan untuk bertemu korban guna membahas pemecatan temannya itu.

Saat itu juga korban datang dan mempersilahkan ketiga terdakwa masuk untuk berbincang-bincang di cafetaria di tempat hiburan malam itu.

Namun, entah karena terdakwa tersinggung dengan ucapan korban langsung mengambil gelas besar yang ada di meja, kemudian memukul wajah korban bagian kiri.

Selanjutnya, Tri Yulianto mengambil pisau dan menusuk perut bagian kanan, menebas punggung sisi kanan, lengan kanan dan lengan bawah serta menusuk bagian dada maupun perut sisi kanan korban.

Dalam posisi berdiri juga Wayan Slamat mengambil pisau menusuk perut dan dibarengi dengan terdakwa tiga para staf hanya bisa berteriak.

Kemudian, staf hiburan malam itu, Haris Akbar masuk ke dalam cafetaria itu untuk menghentikan perbuatan terdakwa yang terus menusuk korban.

Saat hendak meninggalkan korban, terdakwa Made Budarta kembali menusuk pisau ke dada kirim korban saat itu korban langsung rebah.

Terdakwa pergi dan menuju parkir mobil pergi untuk menyerahkan diri ke Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016