Denpasar (Antara Bali) - Tim Polda Bali akan mengawasi 18 toko yang mendapatkan izin menjual kembang api di Bali terkait semakin maraknya permainan petasan di masyarakat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Rabu mengatakan, ke-18 itu diawasi karena tidak menutup kemungkinan mereka juga menjual petasan.

"Untuk petasan ini jelas dilarang, makanya toko-toko itu kami awasi dan akan dirazia untuk memastikan semuanya," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko saat ini sudah mengeluarkan keputusan pelarangan menjual kembang api yang berukuran besar.

"Dari keputusan itu kami akan segera melakukan berbagai razia di sejumlah toko penjual kembang api," katanya.

Menurutnya, kembang api yang diperbolehkan dijual hanya yang berukuran 2 inci. Lebih dari ukuran itu polisi akan menyitanya. Selain itu, petasan juga akan disita karena bisa membahayakan masyarakat.

Sugianyar juga menuturkan, tidak hanya toko-toko saja yang menjadi sasaran, para pedagang kembang api di pinggir jalan juga akan dirazia.

"Sama saja, kalau ukuran petasan melebih 2 inci, kembang api itu akan kami amankan," ucapnya.

Ia berharap masyarakat tidak menggunakan kembang api untuk hal-hal yang membahayakan. Contohnya, dibunyikan di depan pengendara bermotor.

"Kalau ada hal yang seperti itu, silahkan pecalang atau petugas keamanan sekitar mengambil tindakan dan melapor ke kami," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010