Jakarta (Antara Bali) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai kinerja Komjen Pol Anang Iskandar sebagai Kabareskrim Polri tidak memuaskan hingga penghujung masa pensiunnya.

"Catatan IPW, di penghujung masa pensiunnya ini, Anang sesungguhnya bisa dikatakan gagal sebagai Kabareskrim sebab sejumlah kasus besar yang ditangani Bareskrim, terutama warisan Buwas (Komjen Budi Waseso), praktis macet, mandek dan jalan di tempat," kata Neta di Jakarta, Rabu.

Ia menilai beberapa kasus besar seperti kasus kondensat TPPI-SKK Migas, kasus Pertamina Foundation, dan kasus Pelindo II yang hingga kini belum ada yang naik ke tahap penuntutan.

"Padahal pengungkapan kasus-kasus ini sempat mengangkat citra Polri mengungguli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya.

Pihaknya menyayangkan pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim kala itu yang dianggap menimbulkan kegaduhan dalam pemberantasan korupsi.

"Sayangnya, Anang yang menggantikan Buwas tidak mampu berbuat maksimal menuntaskan kasus-kasus tersebut. Akibatnya citra Polri yang sudah terangkat kembali menjadi loyo. Sebenarnya sejak awal kepemimpinan Anang di Bareskrim sudah banyak yang menduga bahwa Anang tidak akan mampu berbuat maksimal."

"Sebab Anang sepertinya tersandera trauma akibat pencopotan Buwas oleh Presiden (Joko Widodo). Mungkin karena itu Anang hanya bersikap menunggu dan menghindari konflik serta kontroversial untuk melanjutkan kasus-kasus warisan Buwas," imbuhnya.

Komjen Anang hari ini genap berusia 58 tahun, artinya sudah memasuki masa pensiunnya dan Polri kini tinggal menunggu keluarnya telegram rahasia (TR) penggantian Anang sebagai Kabareskrim.

Situasi kepemimpinan Bareskrim yang seperti ini, kata Neta, menjadi beban dan tugas berat bagi Kabareskrim baru pengganti Anang untuk mengangkat citra Polri sekaligus menuntaskan kasus-kasus warisan Buwas.

Setidaknya ada sembilan kasus. Meski berat, Kabareskrim baru harus bisa menuntaskan kasus-kasus itu agar ada kepastian hukum. Prioritas utama Kabareskrim baru adalah segera menahan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dan segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan agar bisa dituntaskan di pengadilan.

"Selama ini nasib RJ Lino terkatung-katung dan tidak jelas rimbanya. Padahal, penanganan kasus ini sempat menimbulkan konflik besar," tegasnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016