Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan meminta hakim menghukum tiga terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama Operasional Royal Palace Spa, I Komang Budiarta di tempat hiburan malam, masing-masing sepuluh tahun penjara.

Dalam agenda tanggapan (replik) JPU Kadek Wahyudi Ardika, di Denpasar, Senin, menyatakan tiga terdakwa Tri Yulianto, Made Budarta dan I Wayan Slamat dalam pembelaan sebelumnya tidak menyadari perbuatannya bersalah yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Menurut kami pembelaan terdakwa dari penasehat hukumnya tidak berdasar fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," kata jaksa Wahyudi dalam sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga itu.

JPU juga menanggapi bahwa terdakwa dalam keadaan sadar dan sangat mengkehendaki dilakukannya perbuatan pemukulan, penebasan dan penusukan berulang kali secara bersama-sama terhadap korban.

"Terdakwa juga mengerti dan sadar akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya," ujarnya lagi.

Selain itu, dalam pembelaannya, terdakwa tidak memiliki rasa bersalah dan menyesali perbuatanya yang tidak menyadari akan tindakannya sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Untuk itu, kami memohon hakim mempertimbangkan tanggapan Jaksa ini, yang sudah berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

Mendengar tanggapan JPU itu, Hakiim menyatakan sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa akan digelar kembali pada pekan depan (23/5) nanti.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada 23 September 2015, Pukul 19.34 Wita di tempat hiburan malam di Royal Palace dan Spa dengan sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam.

Perbuatan terdakwa dilakukan, karena tidak terima pemilik tempat hiburan malam itu memecat salah satu karwayannya Tri Yulianto sehingga timbulah pertikaian itu.

Sebelum melakukan aksinya, ketiga terdakwa berkumpul di posko untuk menyiapkan pisau yang dibawa masing-masing dari rumah terdakwa.

Kemudian, saat tiba di TKP ketiga terdakwa sempat berbincang-bincang dengan staf karyawan untuk bertemu korban guna membahas pemecatan temannya itu.

Saat itu, juga korban datang dan mempersilahkan ketiga terdakwa masuk untuk berbincang-bincang di cafetaria di tempat hiburan malam itu.

Namun, entah karena terdakwa tersinggung dengan ucapan korban langsung mengambil gelas besar yang ada di meja, kemudian memukul wajah korban bagian kiri.

Selanjutnya, Tri Yulianto mengambil pisau dan menusuk perut bagian kanan, menebas punggung sisi kanan, lengan kanan dan lengan bawah serta menusuk bagian dada maupun perut sisi kanan korban.

Dalam posisi berdiri juga Wayan Slamat mengambil pisau menusuk perut dan dibarengi dengan terdakwa tiga para staf hanya bisa berteriak.

Kemudian, staf hiburan malam itu, Haris Akbar masuk ke dalam cafetaria itu untuk menghentikan perbuatan terdakwa yang terus menusuk korban.

Saat hendak meninggalkan korban, terdakwa Made Budarta kembali menusuk pisau ke dada kirim korban saat itu korban langsung rebah.

Terdakwa pergi dan menuju parkir mobil pergi untuk menyerahkan diri ke Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016