Denpasar (Antara Bali) - Ketut Ngenteg dan Anak Agung Oka Suwitra yang merupakan dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Bansos Pura Taman Sari, Klungkung, sebesar Rp61,5 juta, dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Rabu, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wayan Sukanila.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider satu bulan 15 hari kepada terdakwa Ketut Ngenteg, dan tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat dari kerugian negara, karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61,5 juta.

Sedangkan, terdakwa Anak Agung Oka Suwitra dijatuhi denda 200 juta subsider 1 bulan 15 hari.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan untuk para terdakwa menanggapi. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya menerima putusan yang mulai," ujar Suwitra.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Pasek mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, karena dalam sidang sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa selama empat tahun penjara.

"Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang terhormat," ujar Made Pasek. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016