Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pembangunan dan Pemerintahan Desa (BPMPD) menyosialisasikan dana bantuan keuangan khusus (BKK) untuk seluruh desa pakraman (adat) di Kabupaten Buleleng.
Kepala BPMPD Bali, I Ketut Lihadnyana di Kota Singaraja, Bali, Selasa, menjelaskan, bantuan BKK merupakan bantuan dari provinsi untuk kegiatan desa adat di seluruh Pulau Dewata.
Dia mengemukakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 diamanatkan agar semua komponen pendapatan dan anggaran belanja desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dengan Peraturan Desa (Perdes).
Dikatakan pula, desa dinas dan desa adat melalui Kepala Desa dan Bendesa adat (ketua adat) agar segera menyusun rancangan anggaran belanja (RAB) BKK sehingga anggaran tersebut segera dapat dicairkan.
"Kami berharap segera disusun itu (RAB). Mengenai berbagai kegiatan yang dilakukan untuk pembinaan masyarakat adat di desa. Sehingga alokasinya jelas. Cukup dua lembar saja," katanya.
Lihadnyana lebih lanjut memaparkan, melalui bantuan dana desa itu diharapkan dapat melestarikan desa adat di Bali. Terlebih lagi, desa adat memiliki peran signifikan mengenai keajegan kehidupan keagamaan di Bali.
Selain itu, ia mengungkapkan, alokasi BKK di seluruh desa adat di Bali sebesar Rp200 juta dimanfaatkan untuk operasional kegiatan desa adat, pemberdayaan masyarakat, pendidikan untuk anak anak desa dan berbagai aktivitas lainnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan pihaknya mengapresiasi bantuan BKK untuk desa pakraman di kabupaten terluas di Pulau Dewata tersebut sehingga pemerintahan desa adat dapat mengembangkan berbagai aktivitas keagamaan di Buleleng.
Di Buleleng, kata dia, terdapat 169 desa adat, 143 subak abian dan 125 subak basah di seluruh wilayah kabupaten terluas di daerah itu.
Diharapkan pula, melalui bantuan desa tersebut diharapkan antara desa adat semakin dapat mengembangkan berbagai jenis kegiatan di desanya masing-masing. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala BPMPD Bali, I Ketut Lihadnyana di Kota Singaraja, Bali, Selasa, menjelaskan, bantuan BKK merupakan bantuan dari provinsi untuk kegiatan desa adat di seluruh Pulau Dewata.
Dia mengemukakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 diamanatkan agar semua komponen pendapatan dan anggaran belanja desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dengan Peraturan Desa (Perdes).
Dikatakan pula, desa dinas dan desa adat melalui Kepala Desa dan Bendesa adat (ketua adat) agar segera menyusun rancangan anggaran belanja (RAB) BKK sehingga anggaran tersebut segera dapat dicairkan.
"Kami berharap segera disusun itu (RAB). Mengenai berbagai kegiatan yang dilakukan untuk pembinaan masyarakat adat di desa. Sehingga alokasinya jelas. Cukup dua lembar saja," katanya.
Lihadnyana lebih lanjut memaparkan, melalui bantuan dana desa itu diharapkan dapat melestarikan desa adat di Bali. Terlebih lagi, desa adat memiliki peran signifikan mengenai keajegan kehidupan keagamaan di Bali.
Selain itu, ia mengungkapkan, alokasi BKK di seluruh desa adat di Bali sebesar Rp200 juta dimanfaatkan untuk operasional kegiatan desa adat, pemberdayaan masyarakat, pendidikan untuk anak anak desa dan berbagai aktivitas lainnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan pihaknya mengapresiasi bantuan BKK untuk desa pakraman di kabupaten terluas di Pulau Dewata tersebut sehingga pemerintahan desa adat dapat mengembangkan berbagai aktivitas keagamaan di Buleleng.
Di Buleleng, kata dia, terdapat 169 desa adat, 143 subak abian dan 125 subak basah di seluruh wilayah kabupaten terluas di daerah itu.
Diharapkan pula, melalui bantuan desa tersebut diharapkan antara desa adat semakin dapat mengembangkan berbagai jenis kegiatan di desanya masing-masing. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016