Jakarta (Antara Bali) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengungkapkan adanya industri farmasi resmi yang memproduksi dan mendistribusikan obat secara ilegal.
"Ada obat tradisional ditambahkan bahan kimia obat, yang kemudian ditelusuri dapat dari mana (bahan kimia obat) dan mengarah pada industri farmasi," kata Roy dalam konferensi pers pengungkapan kosmetik dan obat ilegal di kantor BPOM, Jakarta, Senin.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional Mabes Polri Kombes Pol Puji Sarwono menjelaskan temuan pabrik farmasi legal tersebut dari pengembangan kasus 2013.
Puji menjelaskan pelaku pencampuran obat tradisional dengan bahan kimia obat jenis phenylbutazone, dexamethasone, dan paracetamol mendapat pasokan bahan dari produsen obat di daerah Jawa Timur.
"Sekitar 2013 kami melakukan operasi di pabrik ilegal obat tradisional di Tangerang. Kami menemukan phenylbutazone, dexamethasone, dan paracetamol sebanyak 166 ribu tablet. Setelah lakukan pendalaman dari situ kami dapat informasi produk tersebut didapat dari sebuah pabrik di daerah Jawa Timur, selama sembilan bulan kami menelusuri dapatlah sebuah pabrik yang disebutkan," kata Puji.
Namun dia belum mau mengungkap nama perusahaan industri farmasi tersebut dengan alasan masih dalam tahap penyidikan.
Roy menjelaskan pabrik farmasi resmi tersebut memproduksi dan menyimpan produk obat ilegalnya di sarana atau gudang penyimpanan ilegal. "Industrinya legal tapi sarananya, gudang-gudangnya ilegal," jelas Roy.
Selanjutnya obat-obatan ilegal tersebut didistribusikan ke pasaran melalui pedagang besar farmasi menggunakan dokumen palsu, termasuk memasok pada produsen obat tradisional ilegal.
Obat-obatan tradisional yang dicampurkan dengan bahan kimia memiliki dampak serius bagi kesehatan seperti luka pada lambung, pembengkakan bagian tubuh untuk jangka pendek. Sedangkan efek jangka panjang obat tradisional yang dicampurkan bahan kimia adalah gangguan darah, fungsi hati, dan fungsi ginjal.
BPOM bekerja sama dengan sejumlah instansi lain menyita tiga juta lebih produk kosmetik, obat-obatan, dan obat tradisional ilegal, kedaluwarsa, serta mengandung bahan kimia obat dan bahan berbahaya.
"Temuan ada 4.441 item atau 3.172.937 'pieces' dengan nilai keekonomian mencapai Rp49,8 miliar," kata Roy.
Temuan tersebut mencakup wilayah operasi di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan pada Februari-Maret 2016 dengan temuan sarana ilegal 174 dari 250 sarana yang diperiksa.
Dari seluruh kasus tersebut sebanyak 52 kasus atau 29,89 persen dilanjutkan dengan projustitia dari alat bukti yang ditemukan untuk pengembangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Ada obat tradisional ditambahkan bahan kimia obat, yang kemudian ditelusuri dapat dari mana (bahan kimia obat) dan mengarah pada industri farmasi," kata Roy dalam konferensi pers pengungkapan kosmetik dan obat ilegal di kantor BPOM, Jakarta, Senin.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional Mabes Polri Kombes Pol Puji Sarwono menjelaskan temuan pabrik farmasi legal tersebut dari pengembangan kasus 2013.
Puji menjelaskan pelaku pencampuran obat tradisional dengan bahan kimia obat jenis phenylbutazone, dexamethasone, dan paracetamol mendapat pasokan bahan dari produsen obat di daerah Jawa Timur.
"Sekitar 2013 kami melakukan operasi di pabrik ilegal obat tradisional di Tangerang. Kami menemukan phenylbutazone, dexamethasone, dan paracetamol sebanyak 166 ribu tablet. Setelah lakukan pendalaman dari situ kami dapat informasi produk tersebut didapat dari sebuah pabrik di daerah Jawa Timur, selama sembilan bulan kami menelusuri dapatlah sebuah pabrik yang disebutkan," kata Puji.
Namun dia belum mau mengungkap nama perusahaan industri farmasi tersebut dengan alasan masih dalam tahap penyidikan.
Roy menjelaskan pabrik farmasi resmi tersebut memproduksi dan menyimpan produk obat ilegalnya di sarana atau gudang penyimpanan ilegal. "Industrinya legal tapi sarananya, gudang-gudangnya ilegal," jelas Roy.
Selanjutnya obat-obatan ilegal tersebut didistribusikan ke pasaran melalui pedagang besar farmasi menggunakan dokumen palsu, termasuk memasok pada produsen obat tradisional ilegal.
Obat-obatan tradisional yang dicampurkan dengan bahan kimia memiliki dampak serius bagi kesehatan seperti luka pada lambung, pembengkakan bagian tubuh untuk jangka pendek. Sedangkan efek jangka panjang obat tradisional yang dicampurkan bahan kimia adalah gangguan darah, fungsi hati, dan fungsi ginjal.
BPOM bekerja sama dengan sejumlah instansi lain menyita tiga juta lebih produk kosmetik, obat-obatan, dan obat tradisional ilegal, kedaluwarsa, serta mengandung bahan kimia obat dan bahan berbahaya.
"Temuan ada 4.441 item atau 3.172.937 'pieces' dengan nilai keekonomian mencapai Rp49,8 miliar," kata Roy.
Temuan tersebut mencakup wilayah operasi di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan pada Februari-Maret 2016 dengan temuan sarana ilegal 174 dari 250 sarana yang diperiksa.
Dari seluruh kasus tersebut sebanyak 52 kasus atau 29,89 persen dilanjutkan dengan projustitia dari alat bukti yang ditemukan untuk pengembangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016