Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menerima pelimpahan tahap kedua sembilan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian terkait kasus penganiayaan yang terjadi dalam bentrokan sejumlah anggota Ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Sembilan tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait bentrok Ormas beberapa waktu lalu," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Kejari Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, sembilan tersangka kasus penganiayaan Ormas di Denpasar itu yakni Susanto, Robertus Korli, I Kadek Latra, I Ketut Mertayasa, I Nyoman Suanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto, Ishak, I Wayan Gunarta dan I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika.
Maha Agung mengakui, ada 15 tersangka dalam kasus bentrok Ormas di Teuku Umar tersebut, namun Kejari Denpasar sudah melimpahkan 12 tersangka.
"Sebelumnya kami sudah melimpahkan tiga tersangka bentrok Ormas ini dan hari ini ditambah sembilan tersangka. Jadi tinggal tiga tersangka lagi yang belum dilimpah kepolisian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sembilan tersangka itu berkumpul di Posko Glogor Carik untuk mendatangi Lapas Kerobokan, karena mendengar ada keributan.
Saat tiba di Lapas, sembilan tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing.
Dalam perjalanan, sembilan tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar Denpasar.
Sembilan tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka.
"Pengakuannya seluruh tersangka sempat menebas korban satu kali," kata Maha Agung.
Sembilan tersangka dijerat Pasal berlapis Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau Pasal 170 Ayat ke-2 ke-3 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 atau Pasal 358 Ayat ke 2.
"Semua pasal itu tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan da perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa ijin," ujarnya.
Sembilan tersangka kemudian ditahan di Lapas Kerobokan. Namun, sempat terjadi tarik ulur mengenai penahanan sembilan tersangka yang dilakukan Kejari Denpasar di Lapas Kerobokan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sembilan tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait bentrok Ormas beberapa waktu lalu," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Kejari Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, sembilan tersangka kasus penganiayaan Ormas di Denpasar itu yakni Susanto, Robertus Korli, I Kadek Latra, I Ketut Mertayasa, I Nyoman Suanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto, Ishak, I Wayan Gunarta dan I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika.
Maha Agung mengakui, ada 15 tersangka dalam kasus bentrok Ormas di Teuku Umar tersebut, namun Kejari Denpasar sudah melimpahkan 12 tersangka.
"Sebelumnya kami sudah melimpahkan tiga tersangka bentrok Ormas ini dan hari ini ditambah sembilan tersangka. Jadi tinggal tiga tersangka lagi yang belum dilimpah kepolisian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sembilan tersangka itu berkumpul di Posko Glogor Carik untuk mendatangi Lapas Kerobokan, karena mendengar ada keributan.
Saat tiba di Lapas, sembilan tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing.
Dalam perjalanan, sembilan tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar Denpasar.
Sembilan tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka.
"Pengakuannya seluruh tersangka sempat menebas korban satu kali," kata Maha Agung.
Sembilan tersangka dijerat Pasal berlapis Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau Pasal 170 Ayat ke-2 ke-3 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 atau Pasal 358 Ayat ke 2.
"Semua pasal itu tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan da perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa ijin," ujarnya.
Sembilan tersangka kemudian ditahan di Lapas Kerobokan. Namun, sempat terjadi tarik ulur mengenai penahanan sembilan tersangka yang dilakukan Kejari Denpasar di Lapas Kerobokan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016