Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menetapkan dan melantik Panitia Khusus Revisi Undang-Undang No.15/2003 yang diketuai oleh M. Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra.

"Pansus RUU Terorisme diketuai Pak M. Syafi'i dari Gerindra, Wakil Ketua Hanafi Rais dari PAN, Syaiful Bahri Ansori dari PKB, dan Supiyadin dari Nasdem," kata Fadli di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Panitia Khusus (Pansus) sudah bisa mulai bekerja dan mengatakan mengingatkan Pansus untuk memperhatikan pencegahan terorisme bukan hanya penindakan.

"Jangan jadi negara yang menggunakan pendekatan keamanan (dalam memberantas terorisme) seperti masa lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ada praduga tidak bersalah dalam upaya pemberantasan terorisme sehingga siapapun harus dihargai hak-hak hukumnya.

"Siapapun harus dihargai hak-hak hukumnya, termasuk terduga terorisme," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan penyadaran bahwa Indonesia merupakan negara plural yang memiliki Bhineka Tunggal Ika dibutuhkan dalam upaya pencegahan terorisme. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016