Mangupura (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten Badung, Bali, belum mengatur besaran harga standar kantong plastik berbayar yang dilakukan sejumlah toko modern di daerah itu, karena belum ada regulasi yang mengatur.
"Kami sudah mengharuskan toko modern dan pedagang di Pasar tradisional menerapkan kantong plastik berbayar itu, namun terkait besaran harga plastik berbayar belum kami atur," kata Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Badung I Ketut Karpiana, di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, tidak mempermasalahan perbedaan harga kantong plastik berbayar yang dikenakan masing-masing toko modern, namun diharapkan toko modern itu menggunakan plastik ramah lingkungan.
Namun, apabila kantong plastik berbayar yang ditawarkan toko modern dengan harga lebih mahal dan tidak ramah lingkungan seperti yang banyak digunakan para pedagang di pasar tradisional, maka harus segera diatur regulasinya agar tidak membebankan masyarakat.
"Saya berharap toko modern menggunakan kantong plastik ramah lingkungan, karena masyarakat sangat menginginkan hal itu dan dapat digunakan berkali-kali," ujarnya.
Tekait penerapan kantong plastik berbayar itu, kata dia, sudah ada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.71/Men LHK-II/ 2015 terkait kantong plastik berbayar.
Dengan adanya surat edaran ini, ia menilai sudah cukup membawa dampak positif kepada masyarakat yang sudah berhemat dan membawa kantong plastik sendiri dari rumahnya.
"Apalagi saat harga kantong plastik itu dinaikkan, maka secara otomatis masyarakat akan lebih sadar akan menjaga lingkungan melalui hal paling kecil seperti membawa tas belanjaan dari rumah mereka," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah toko modern mengenakan tarif biaya kantong plastik berbayar kepada konsumen dengan harga berbeda yang disesuaikan dengan ukuran plastik.
Untuk kantong plastik ukuran 28 dikenakan tambahan biaya Rp250, ukuran 35 dikenakan Rp500. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami sudah mengharuskan toko modern dan pedagang di Pasar tradisional menerapkan kantong plastik berbayar itu, namun terkait besaran harga plastik berbayar belum kami atur," kata Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Badung I Ketut Karpiana, di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, tidak mempermasalahan perbedaan harga kantong plastik berbayar yang dikenakan masing-masing toko modern, namun diharapkan toko modern itu menggunakan plastik ramah lingkungan.
Namun, apabila kantong plastik berbayar yang ditawarkan toko modern dengan harga lebih mahal dan tidak ramah lingkungan seperti yang banyak digunakan para pedagang di pasar tradisional, maka harus segera diatur regulasinya agar tidak membebankan masyarakat.
"Saya berharap toko modern menggunakan kantong plastik ramah lingkungan, karena masyarakat sangat menginginkan hal itu dan dapat digunakan berkali-kali," ujarnya.
Tekait penerapan kantong plastik berbayar itu, kata dia, sudah ada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.71/Men LHK-II/ 2015 terkait kantong plastik berbayar.
Dengan adanya surat edaran ini, ia menilai sudah cukup membawa dampak positif kepada masyarakat yang sudah berhemat dan membawa kantong plastik sendiri dari rumahnya.
"Apalagi saat harga kantong plastik itu dinaikkan, maka secara otomatis masyarakat akan lebih sadar akan menjaga lingkungan melalui hal paling kecil seperti membawa tas belanjaan dari rumah mereka," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah toko modern mengenakan tarif biaya kantong plastik berbayar kepada konsumen dengan harga berbeda yang disesuaikan dengan ukuran plastik.
Untuk kantong plastik ukuran 28 dikenakan tambahan biaya Rp250, ukuran 35 dikenakan Rp500. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016