Denpasar (Antara Bali) - Antropolog dari Universitas Indonesia Nurmala
Kartini Sjahrir mengatakan pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara
menyeluruh terkait rencana revitalisasi berbasis reklamasi Teluk Benoa.
Dengan cara itu masyarakat memahami betul makna reklamasi yang berarti pemulihan kembali suatu daerah kepada fungsi sebenarnya, kata Nurmala Kartini di Denpasar, Minggu.
"Sosialisasi secara holistik soal manfaat reklamasi harus ditingkatkan sehingga masyarakat mengerti betul apa maksud dan tujuan dari keputusan melakukan reklamasi suatu wilayah tertentu," katanya.
Usai memberikan ceramah soal perubahan iklim pada "Youth for Climate Camp" yang diikuti sekitar 300 pelajar dan mahasiswa, Nurmala menjelaskan reklamasi berasal kata dari "re-claim", yang berarti upaya memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi suatu kawasan hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Reklamasi tidak selamanya harus dilihat dari sisi negatif, namun juga sisi positif yaitu bisa menghidupkan daerah dan fungsi area lebih optimal, khususnya bagi kepentingan ekonomi masyarakat dan wisata di daerah.
Jadi, tambah mantan Dubes RI untuk Argentina ini, reklamasi seharusnya tidak menjadi masalah sepanjang telah dilakukan melalui kajian mendalam dan lolos dari uji amdal.
"Di zaman Orde Baru amdal bisa dimanipulasi. Namun di era ketebukaan saat ini jangan coba-coba untuk bermain soal amdal, bisa berujung pada kasus hukum bagi mulai dari pengusul amdal hingga pejabat pada instansi terkait," tegasnya.
Doktor dari Boston University, Amerika Serikat tahun 1982 ini menambahkan pemerintah baik pusat maupun daerah khususnya Kabupaten Badung perlu memperbaiki komunikasi bagaimana revitalisasi berbasis reklamasi Teluk Benoa sejelas-jelasnya sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
"Pada dasarnya pro dan kontra merupakan hal yang wajar, namun menolak tanpa solusi dan mengabaikan begitu saja juga merupakan sikap yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Untuk itu saat ini yang diperlukan adalah suatu dialog cerdas antara pihak-pihak yang bersinggungan yang difasilitasi Pemerintah, karena kalau tidak, proses pembangunan ini akan berjalan di tempat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dengan cara itu masyarakat memahami betul makna reklamasi yang berarti pemulihan kembali suatu daerah kepada fungsi sebenarnya, kata Nurmala Kartini di Denpasar, Minggu.
"Sosialisasi secara holistik soal manfaat reklamasi harus ditingkatkan sehingga masyarakat mengerti betul apa maksud dan tujuan dari keputusan melakukan reklamasi suatu wilayah tertentu," katanya.
Usai memberikan ceramah soal perubahan iklim pada "Youth for Climate Camp" yang diikuti sekitar 300 pelajar dan mahasiswa, Nurmala menjelaskan reklamasi berasal kata dari "re-claim", yang berarti upaya memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi suatu kawasan hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Reklamasi tidak selamanya harus dilihat dari sisi negatif, namun juga sisi positif yaitu bisa menghidupkan daerah dan fungsi area lebih optimal, khususnya bagi kepentingan ekonomi masyarakat dan wisata di daerah.
Jadi, tambah mantan Dubes RI untuk Argentina ini, reklamasi seharusnya tidak menjadi masalah sepanjang telah dilakukan melalui kajian mendalam dan lolos dari uji amdal.
"Di zaman Orde Baru amdal bisa dimanipulasi. Namun di era ketebukaan saat ini jangan coba-coba untuk bermain soal amdal, bisa berujung pada kasus hukum bagi mulai dari pengusul amdal hingga pejabat pada instansi terkait," tegasnya.
Doktor dari Boston University, Amerika Serikat tahun 1982 ini menambahkan pemerintah baik pusat maupun daerah khususnya Kabupaten Badung perlu memperbaiki komunikasi bagaimana revitalisasi berbasis reklamasi Teluk Benoa sejelas-jelasnya sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
"Pada dasarnya pro dan kontra merupakan hal yang wajar, namun menolak tanpa solusi dan mengabaikan begitu saja juga merupakan sikap yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Untuk itu saat ini yang diperlukan adalah suatu dialog cerdas antara pihak-pihak yang bersinggungan yang difasilitasi Pemerintah, karena kalau tidak, proses pembangunan ini akan berjalan di tempat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016