Jakarta (Antara Bali) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet (OTT), yang diunggah dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informartika pada Kamis malam.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu hal yang dinyatakan adalah terkait penyedia layanan Over-The-Top (OTT) dari mancanegara. Berdasarkan Surat Edaran itu, bagi OTT mancanegara wajib mendirikan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

"Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sebut Surat Edaran itu. Hal itu menjawab salah satu isu yang berkembang di masyarakat terkait OTT mancanegara yang semakin marak.

Kebijakan itu untuk menjembatani peraturan terkait OTT di Indonesia. Rudiantara sendiri menargetkan dapat menyelesaikan peraturan menteri terkait OTT pada kuartal II semester satu 2016.

Sementara itu maksud dari penerbitan Surat Edaran Nomor 3/2016 itu adalah memberikan pemahaman kepada penyedia layanan OTT dan para penyelenggara telekomunikasi untuk menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo.

Diterbitkannya surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para para penyedia layanan OTT untuk menyiapkan segala sesuatunya, terkait akan diberlakukannya regulasi terkait OTT.

Sebelumnya, Rudiantara mengatakan aturan OTT diperlukan agar tidak terjadi diskriminasi perlakuan antara OTT asing dan lokal. Bila OTT lokal harus menaati aturan yang ada di negara ini, maka OTT asing juga harus mendapatkan perlakuan yang sama sehingga nantinya akan didapatkan persaingan yang setara.

Di sisi lain, diperlukannya aturan OTT manca negara untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan karena terlindungi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Muhammad Arief Iskandar

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016