Makassar (Antara Bali) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan menyatakan artis Zaskia Gotik gagal paham tentang simbol negara sehingga terjerat hukum pada kasus pelecehan lambang negara saat tampil di layar televisi.

Sudah disurati teguran kedua kepada stasiun televisi yang menyiarkan adegan terkait pelecehan lambang negara dilakukan Zaskia Gotik," kata usai acara Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

KPI telah meminta klarifikasi dari pihak televisi swasta tersebut terkait dengan program yang ditayangkan kemudian memanggil bersangkutan dengan memberikan surat teguran keras terkait perbuatannya.

"Kami tidak pandang bulu siapapun itu menghina serta melecehkan simbol dan lambang negara, jika pelanggaran terulang lagi, maka sanksi diberikan adalah penghentian sementara. Bisa saja bersangkutan gagal paham tentang simbol negara," papar dia.

Kendati demikian, Judhariksawan menambahkan sanksi diberikan hanya kepada lembaga penyiaran sesuai kewenangan KPI. Sanksi tersebut berlaku dikerenakan televisi swasta itu dianggap tidak bisa mencegah terjadinya pelanggaran pelecehan itu.

Berdasarkan Undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan tidak bolehkan pada suatu siaran menghina atau melecehkan lambang serta simbol negara sehingga pihaknya wajib memberikan teguran keras.

Sebelumnya Zaskia Gotik bersama artis lainnya Julia Perez juga Ayu Ting-Ting bermain kuis dipandu Denny Cagur pada salah satu program acara televisi swasta ditanyanhkan secara langsung secara sadar menghina negara beserta lambang Pancasila.

Saat itu Denny menanyakan kepada peserta kapan Proklamasi Indonesia dikumandangkan, lainnya menjawab dengan benar yakni 17 Agustus 1945 sementara Zaskia menjawab dengan sembarangan dengan menuliskan 32 Agustus 1945, sebelumnya disebut setelah adzan subuh.
Bahkan saat ditanyakan pada pertanyaan selanjutnya apa lambang sila kelima Pancasila, lainnya menjawab padi dan Kapas sedangkan pedandut goyang itik ini malah menyebut bebek nungging sambil tertawa terbahak-bahak.

Ironisnya, itu malah dijadikanbahan tertawaan para peserta dan pemandu acara.

Akibat dari candaan yang diduga menghina lambang negara Zaskia Gotik akan berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya karena telah dilaporkan LSM Komunitas Pengawas Korupsi atau KPK hingga mendapat hujatan dari Nitizen pada media sosial. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Darwin Fatir

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016