Denpasar (Antara Bali) - Dinas Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menyegel delapan toko modern di wilayah itu yang beroperasi tanpa izin, Kamis.
"Kami melakukan penyegelan terhadap delapan toko modern yang nekad beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap," kata Dinas Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ketut Nick Natha Wibawa di sela-sela melakukan inspeksi mendadak bersama beberapa SKPD lainnya.
Dikatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena para pengelola toko modern itu belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Seharusnya mereka bisa beroperasi setelah mengantongi izin tersebut.
"Kami kembali melakukan inspeksi setelah menerima laporan bahwa masih banyak toko modern yang sudah beroperasi tanpa izin lengkap, setelah dilakukan pengecekan ternyata memang benar," ujarnya.
Hasilnya, ucapnya, pihaknya melakukan penyegelan terhadap delapan toko modern tersebut. Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan kepada mereka yang sama sekali belum mengantongi izin.
Apabila tidak ada perubahan dan masih saja mereka membandel, ujarnya, pihaknya tidak segan-segan akan mencabut izin usahanya.
Dijelaskan, dari delapan toko modern yang disegel tersebut didominasi oleh perusahaan retail berbentuk waralaba, Alfamart.
Bahkan sebagian dari toko modern yang melanggar aturan itu ada yang sama sekali tidak mengantongi izin, seperti di Alfamart Jalan Trenggana Penatih.
Saat diperiksa kelengkapan izin usahanya, katanya, pihak pengelola sama sekali tidak bisa menunjukkan izin yang seharusnya mereka penuhi sebelum beroperasi, yakni mulai dari PPM, IMB sampai IUTM.
"Setelah disegel, toko modern tersebut tidak boleh melakukan aktivitas jual beli apapun sebelum mengantongi izin yang ditentukan," ujarnya.
Sementara Nyoman Sudana dari pihak Dinas Perizinan Kota Denpasar mengatakan, pihaknya tidak pernah menghambat siapan yang berinvestasi di ibu kota Provinsi Bali asalkan bisa mentaati aturan yang ada.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Kami melakukan penyegelan terhadap delapan toko modern yang nekad beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap," kata Dinas Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ketut Nick Natha Wibawa di sela-sela melakukan inspeksi mendadak bersama beberapa SKPD lainnya.
Dikatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena para pengelola toko modern itu belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Seharusnya mereka bisa beroperasi setelah mengantongi izin tersebut.
"Kami kembali melakukan inspeksi setelah menerima laporan bahwa masih banyak toko modern yang sudah beroperasi tanpa izin lengkap, setelah dilakukan pengecekan ternyata memang benar," ujarnya.
Hasilnya, ucapnya, pihaknya melakukan penyegelan terhadap delapan toko modern tersebut. Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan kepada mereka yang sama sekali belum mengantongi izin.
Apabila tidak ada perubahan dan masih saja mereka membandel, ujarnya, pihaknya tidak segan-segan akan mencabut izin usahanya.
Dijelaskan, dari delapan toko modern yang disegel tersebut didominasi oleh perusahaan retail berbentuk waralaba, Alfamart.
Bahkan sebagian dari toko modern yang melanggar aturan itu ada yang sama sekali tidak mengantongi izin, seperti di Alfamart Jalan Trenggana Penatih.
Saat diperiksa kelengkapan izin usahanya, katanya, pihak pengelola sama sekali tidak bisa menunjukkan izin yang seharusnya mereka penuhi sebelum beroperasi, yakni mulai dari PPM, IMB sampai IUTM.
"Setelah disegel, toko modern tersebut tidak boleh melakukan aktivitas jual beli apapun sebelum mengantongi izin yang ditentukan," ujarnya.
Sementara Nyoman Sudana dari pihak Dinas Perizinan Kota Denpasar mengatakan, pihaknya tidak pernah menghambat siapan yang berinvestasi di ibu kota Provinsi Bali asalkan bisa mentaati aturan yang ada.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010