Denpasar (Antara Bali) - Hotma Sitompoel, Kuasa Hukum Margariet Megawe menunjukkan adanya bukti rekaman pengakuan Agustay Hamdamay (25) selaku pembunuh dan pemerkosa Engeline usai membacakan duplik atau jawaban tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Saya berani memastikan bahwa Agustay pembunuhnya, karena ada pengakuannya dalam rekamannya," ujar Hotma Sitompoel usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pihaknya tidak mau menjelaskan secara detail dimana mendapatkan rekaman itu, namun sudah secara sah untuk menjadi alat bukti rekaman terdakwa lain yang dibuka di depan sidang.

"Kami tidak mau mengatakan dari mana mendapatkannya. Namun, ini ada bukti rekaman yang saya bawa, karena tidak mau berbenturan dengan etika beracara," ujarnya.

Hotma Sitompoel mengatakan semua bukti dapat dibuka dalam persidangan dan seharusnya polisi mengungkap hal ini dan tidak sepotong-potong.

Hotma yang didampingi Dion Pongkor pun mengakui mereka telah mendapatkan rekaman itu sudah lama. "Walau baru kali ini kami tunjukkan, ini sebagai bukti Agustay mengakui perbuatannya dan tidak disiksa serta ditekan," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmadji menegaskan sikap jaksa tetap pada tuntutan yang menilai perbuatan terdakwa Margriet terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami tetap pada tuntutan seumur hidup," ujar Purwanta.

Terkait rekaman itu, Purwanta mengatakan penasihat hukum Margriet tidak mampu memberikan bukti kuat untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rekaman itu malah bertentangan dengan kesaksian verbalism dari polisi, bahwa ada penekanan pada awal penangkapan dan penyiksaan itu, sebelum pemeriksaan dan di berita acara pemeriksaan, sehingga rekaman itu tidak sesuai," ujarnya.

Sidang yang dipimpin Edward Harris Sinaga untuk terdakwa Margriet akan dilanjutkan pada Senin (29/2) mendatang, dengan agenda pembacaan vonis. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016