Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, meminta masyarakat mewaspadai penipuan iklan pada situs jual beli dalam jaringan (online), mengingat maraknya modus penipuan tersebut.
"Kami imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Jangan gampang percaya dengan iklan yang tidak jelas kebenarannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Polisi Reinhard di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, orang tidak bertanggungjawab kini mulai memanfaatkan kecanggihan teknologi yang banyak menyedot perhatian masyarakat untuk melancarkan aksi jahatnya.
Untuk itu, apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan dalam situs jual beli "online", ia mengharapkan untuk melaporkan kepada kepolisian.
"Kepada masyarakat dapat melaporkan kejadian yang penipuan `online`, silahkan laporkan," ucapnya.
Imbauan itu berangkat dari kasus penipuan di media online yang saat ini ditangani Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Penipuan itu telah menyebabkan kerugian jutaan rupiah yang dilaporkan oleh dua orang korban.
Kedua korban tersebut yakni Iin Jayati (36) yang berasal dari Surabaya telah mentransfer uang muka senilai Rp1,5 juta dari total harga kontrakan sebesar Rp14,5 juta di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun rumah yang dituju korban tidak sesuai dengan yang diiklan situs jual beli `online` OLX.
Korban kedua, lanjut Reinhard, yakni Adam Rasyid (31) yang berasal dari Denpasar.
Dia menjelaskan bahwa korban telah mentransfer uang muka senilai Rp5 juta kepada salah seorang yang mengaku memiliki rumah kontrakan yang dipasang di situas jual beli yang sama itu dengan harga kontrak mencapai Rp37 juta.
Pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selain menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. 9WDY0
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Jangan gampang percaya dengan iklan yang tidak jelas kebenarannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Polisi Reinhard di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, orang tidak bertanggungjawab kini mulai memanfaatkan kecanggihan teknologi yang banyak menyedot perhatian masyarakat untuk melancarkan aksi jahatnya.
Untuk itu, apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan dalam situs jual beli "online", ia mengharapkan untuk melaporkan kepada kepolisian.
"Kepada masyarakat dapat melaporkan kejadian yang penipuan `online`, silahkan laporkan," ucapnya.
Imbauan itu berangkat dari kasus penipuan di media online yang saat ini ditangani Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Penipuan itu telah menyebabkan kerugian jutaan rupiah yang dilaporkan oleh dua orang korban.
Kedua korban tersebut yakni Iin Jayati (36) yang berasal dari Surabaya telah mentransfer uang muka senilai Rp1,5 juta dari total harga kontrakan sebesar Rp14,5 juta di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun rumah yang dituju korban tidak sesuai dengan yang diiklan situs jual beli `online` OLX.
Korban kedua, lanjut Reinhard, yakni Adam Rasyid (31) yang berasal dari Denpasar.
Dia menjelaskan bahwa korban telah mentransfer uang muka senilai Rp5 juta kepada salah seorang yang mengaku memiliki rumah kontrakan yang dipasang di situas jual beli yang sama itu dengan harga kontrak mencapai Rp37 juta.
Pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selain menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. 9WDY0
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016