Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangani dua kasus penipuan sebuah iklan rumah kontrakan yang dipasang pada situs jual beli dalam jaringan dengan kerugian korban mencapai jutaan rupiah.
"Kedua korban sudah melapor terkait penipuan rumah kontrakan yang diduga palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Polisi Reinhard di Denpasar, Jumat.
Dia menjelaskan kedua korban tersebut yakni Iin Jayati (36) yang berasal dari Surabaya telah mentransfer uang muka senilai Rp1,5 juta dari total harga kontrakan sebesar Rp14,5 juta di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun rumah yang dituju korban tidak sesuai dengan yang di iklan situs jual beli `online` OLX.
Korban kedua, lanjut Reinhard, yakni Adam Rasyid (31) yang berasal dari Denpasar.
Dia menjelaskan bahwa korban telah mentransfer uang muka senilai Rp5 juta kepada salah seorang yang mengaku memiliki rumah kontrakan yang dipasang di situas jual beli yang sama itu dengan harga kontrak mencapai Rp37 juta.
Mengingat kasus itu menggunakan sarana dalam jaringan, maka pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selain menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan.
"Penyelidikan awal telah kami lakukan. Kami juga akan berkoordinasi dengan OLX dan menelusuri kemana aliran uang itu," ucapnya.
Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan perbankan untuk melacak transfer dana dari korban.
Tim khusus dari Unit IV Tindak Pidana Tertentu, kata dia, akan menangani kasus tersebut karena menyangkut kejahatan siber.
Saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti salah satunya keterangan dari saksi korban. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kedua korban sudah melapor terkait penipuan rumah kontrakan yang diduga palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Polisi Reinhard di Denpasar, Jumat.
Dia menjelaskan kedua korban tersebut yakni Iin Jayati (36) yang berasal dari Surabaya telah mentransfer uang muka senilai Rp1,5 juta dari total harga kontrakan sebesar Rp14,5 juta di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun rumah yang dituju korban tidak sesuai dengan yang di iklan situs jual beli `online` OLX.
Korban kedua, lanjut Reinhard, yakni Adam Rasyid (31) yang berasal dari Denpasar.
Dia menjelaskan bahwa korban telah mentransfer uang muka senilai Rp5 juta kepada salah seorang yang mengaku memiliki rumah kontrakan yang dipasang di situas jual beli yang sama itu dengan harga kontrak mencapai Rp37 juta.
Mengingat kasus itu menggunakan sarana dalam jaringan, maka pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selain menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan.
"Penyelidikan awal telah kami lakukan. Kami juga akan berkoordinasi dengan OLX dan menelusuri kemana aliran uang itu," ucapnya.
Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan perbankan untuk melacak transfer dana dari korban.
Tim khusus dari Unit IV Tindak Pidana Tertentu, kata dia, akan menangani kasus tersebut karena menyangkut kejahatan siber.
Saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti salah satunya keterangan dari saksi korban. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016