Jakarta (Antara Bali) - Lembaga yang menangani masalah-masalah tentang konservasi, penelitian dan restorasi lingkungan dunia, World Wide Fund for Nature-Indonesia (WWF-Indonesia) mengajak hotel serta  restoran di Indonesia untuk tidak menghidangkan atau mengganti menu yang menggunakan bahan ikan Hiu.

Menurut surat terbuka dari WWF-Indonesia yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, Direktur Komunikasi dan Advokasi, Nyoman Iswarayoga menuliskan bahwa survei yang dilakukan WWF-Indonesia pada Desember  2015  menemukan setidaknya 30 persen dari 135 responden hotel berbintang dan restoran di DKI Jakarta masih menawarkan menu berbahan dasar ikan Hiu.

Sementara survei WWF-Indonesia sebelumnya, pada 2014 menunjukkan konsumsi sirip hiu di restoran di Jakarta setidaknya 15.000 kilogram per tahun. Catatan FAO pada tahun 2010, Indonesia merupakan negara  yang melakukan ekspor hiu terbesar mencapai 100.000 ton per tahun.

Setidaknya, dua hingga tiga hiu mati setiap detiknya akibat perburuan di perairan dunia, kebanyakan untuk memenuhi permintaan sebagai bahan dasar makanan dan obat tradisional.

Dengan kemampuan reproduksi hiu yang lambat, atau hanya melahirkan 5-10 anak hiu dalam dua hingga tiga tahun, keberadaan populasi hiu di alam terancam punah.  
Padahal, hiu merupakan predator puncak di ekosistem laut yang  memiliki peran menjaga kestabilan ekosistem laut. Acap kali nasib seekor hiu berakhir sebagai makanan dalam perjamuan mewah.

Sementara itu, Bulletin Badan Pengawasan Obat dan Makanan    (BPOM) tahun 2009 menyatakan bahaya terhadap kontaminan  merkuri  terhadap  kesehatan yang ada dalam ikan Hiu.

Ikan hiu memiliki kandungan merkuri tertinggi sebesar 1-4 ppm. Kontaminan merkuri yang masuk ke dalam tubuh  manusia  sebagian  besar akan ditimbun dalam  ginjal dan dapat mengakibatkan kerusakan pada susunan saraf pusat, ginjal dan hati.

Hal tersebut juga didukung oleh petisi di change.org untuk  menghentikan  segala  bentuk  promosi, konsumsi dan penjualan produk berbahan dasar hiu telah mendapat dukungan lebih dari 14.000 orang dari bulan Mei 2013 sampai pertengahan tahun 2015.

Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengimbau  seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak  menyediakan  dan  mengonsumsi produk berbahan  dasar hiu melalui Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ikan Hiu dan Ikan Pari Manta di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Afut Syafril

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016