Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kota Denpasar terkait dengan pembangunan perluasan Rumah Sakit Indera Bali Mandara, namun pertemuan itu belum menghasilkan keputusan.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Bali, Jumat, Pemerintah Provinsi Bali yang sedianya dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika diwakili Sekda Cokorda Ngurah Pemayun, sedangkan Penjabat Wali Kota Denpasar diwakili Sekda Anak Agung Rai Iswara beserta jajarannya.

Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama yang memimpin pertemuan tersebut menekankan kedua belah pihak diharapkan memberikan jalan keluar (solusi) agar perluasan pembangunan RS Indera Bali Mandara bisa dilanjutkan tahun ini.

Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun mengharapkan kepada Pemkot Denpasar untuk memberi solusi terkait hambatan yang selama ini, sehingga pembangunan rumah sakit tersebut tidak bisa dilanjutkan.

"Memang dalam pembangunan tersebut ada berbenturan dengan Perwali dan Perda RTRW Kota Denpasar, karena di kawasan Jalan Angsoka termasuk zona pemerintahan. Namun disatu sisi adalah diperluasnya pembangunan RS itu karena kebutuhan masyarakat agar bisa memberi pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia berharap langkah yang selama ini kelihatannya mandek dan tidak ada jalan keluar dalam menyelesaikan kisruhnya permasalahan perluasan pembangunan Rumah Sakit Indera tersebut.

"Pembangunan RS Indera yang ada selama ini sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak tahun 2006. Sedangkan untuk perluasan pembangunan RS Indera dari segi kajian amdal dan kajian lalu lintas dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar sudah mendapatkan rekomendasi atau tidak masalah jika ada perluasan rumah sakit itu," ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara mengatakan pada prinsipnya pemkot mendukung semua rencana pembangunan yang berpihak kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya dibidang kesehatan.

"Tetapi dalam pembangunan untuk kepentingan masyarakat juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Alasan mengapa belum ada izin pembangunan di kawasan tersebut karena bertentangan dengan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Zona Kawasan Pemerintahan," ujarnya.

Rai Iswara lebih lanjut mengatakan karena alasan itulah Pemkot Denpasar belum berani memberikan izin pembangunan perluasan pembangunan RS Indera. Ia juga memberikan jalan keluar agar bisa terealisasi harapan masyarakat itu, yakni terlebih dahulu harus melakukan perubahan atau revisi Perda Zona kawasan Pemerintahan tersebut.

"Untuk melanjutkan pembangunan RS tersebut harus melakukan perubahan atau revisi Perda Kawasan Pemerintahan itu. Kalau sekarang pemkot memberikan melanjutkan pembangunan, maka dikemudian hari akan jadi temuan, bahwa pemkot juga melanggar aturan, seperti yang dituangkan dalam Perda Zona Kawasan Pemerintahan," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan nanti akan membuat tim kajian terkait RS Indera yang melibatkan pemerintah provinsi dan Pemkot Denpasar serta instansi terkait.

"Hari ini (saat rapat) belum ada keputusan. Masih semua memberikan pendapat masing-masing. Kelihatannya semuanya pendapatnya benar. Karena itulah kami akan membuat tim untuk pembahasan lebih lanjut," ujarnya.

Anggota DPRD Bali Kadek Diana mengatakan pertemuan kali ini tidak menghasilkan apa-apa. Tetap saja tidak ada kejelasan dan kepastian. Semua tetap blunder membahas perluasan pembangunan RS Indera.

"DPRD Bali menganggarkan dalam APBD 2016 sebesar Rp216 miliar, karena pihak pemprov sudah ada pertemuan dengan pemkot kota untuk pembangunan tersebut. Jika tidak bisa dilakukan pembangunan, maka dana itu akan kembali ke Silpa. Padahal kalau untuk pembangunan infrastruktur lain, mungkin ada yang sudah bisa dikerjakan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016