Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M Davis Suharto alias Dicky Saputra (31) karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah di Denpasar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Amzer Simanjuntak dalam persidangan, Rabu.
Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Ni Made Neutroni Lumisensi yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Amzer menguraikan, perbuatan bapak dua anak itu sebagaimana diatur pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yo Pasal 65 ayat 2 KUHP, yakni perbuatan yang berdiri sendiri sehingga hukuman bisa ditambahkan sepertiganya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan hukuman cukup berat pantas diberikan kepada terdakwa sebab perbuatan terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga majelis hakim memambahkan hukuman sepertiga dari maksimal ancaman 15 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis, tidak manusiawi sehingga membuat korban trauma selama hidupnya. Sebaliknya majelis hakim tidak melihat ada hal yang meringankan perbuatan Dicky Saputra.
Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Nyoman Koja akhirnya menangis setelah mendengar putusan cukup berat tersebut.
Sebagaimana diuraikan, perbuatan Dicky Saputra, terbongkar pada Sabtu, 13 Februari 2010 sekitar pukul 15.30 di Jalan Subur, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Pria yang juga terlibat pencabulan terhadap sejumlah bocah di Pulau Batam, Riau itu, dalam pemeriksaan berdalih, menjalankan aksi bejatnya itu setelah mendapat bisikan gaib. Bisikan gaib itu menuntunnya melakukan perbuatan amoral terhadap enam korbannya di Bali yang rata-rata masih berusia antara 9-12 tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Amzer Simanjuntak dalam persidangan, Rabu.
Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Ni Made Neutroni Lumisensi yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Amzer menguraikan, perbuatan bapak dua anak itu sebagaimana diatur pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yo Pasal 65 ayat 2 KUHP, yakni perbuatan yang berdiri sendiri sehingga hukuman bisa ditambahkan sepertiganya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan hukuman cukup berat pantas diberikan kepada terdakwa sebab perbuatan terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga majelis hakim memambahkan hukuman sepertiga dari maksimal ancaman 15 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis, tidak manusiawi sehingga membuat korban trauma selama hidupnya. Sebaliknya majelis hakim tidak melihat ada hal yang meringankan perbuatan Dicky Saputra.
Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Nyoman Koja akhirnya menangis setelah mendengar putusan cukup berat tersebut.
Sebagaimana diuraikan, perbuatan Dicky Saputra, terbongkar pada Sabtu, 13 Februari 2010 sekitar pukul 15.30 di Jalan Subur, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Pria yang juga terlibat pencabulan terhadap sejumlah bocah di Pulau Batam, Riau itu, dalam pemeriksaan berdalih, menjalankan aksi bejatnya itu setelah mendapat bisikan gaib. Bisikan gaib itu menuntunnya melakukan perbuatan amoral terhadap enam korbannya di Bali yang rata-rata masih berusia antara 9-12 tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010