Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mengalami kendala untuk memproses izin lokasi pemanfaatan ruang laut karena belum adanya peraturan daerah setempat tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, di Denpasar, Selasa, mengatakan persyaratan adanya perda tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin lokasi yang berdasarkan peraturan daerah," ucapnya.
Pihaknya sebelumnya sudah merancang perda berkaitan dengan zonasi wilayah pesisir itu, termasuk menyiapkan naskah akademiknya, namun tidak jadi diajukan pada 2015.
Saat itu berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dijanjikan akan diberikan dana sebesar Rp1 miliar untuk membantu penyempurnaan naskah akademik ranperda tersebut untuk wilayah laut 0-4 mil
Dengan demikian, pihaknya saat itu tidak mengusulkan lagi di APBD Bali. Tetapi pada November 2015 dikatakan tidak bisa dialokasikan dari Kementerian Kelautan karena tidak biasa membiayai kewenangan yang ada di provinsi. "Sedangkan pembahasan APBD Bali sudah final, sehingga kami terlambat," ujar Gunaja.
Pihaknya tidak berani menganggarkan di APBD Perubahan karena survei untuk wilayah laut harus dilakukan secara langsung. Dengan demikian, sampai saat ini belum sempurna menggarap naskah akademik ranperda itu.
Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah mengidentifikasi kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang laut yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota, namun beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi seiring dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut UU Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan laut sejauh 0-12 mil. Sebelumnya wilayah laut 0-4 mil menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Gunaja mengemukakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan, paling tidak ada tujuh pemanfaatan air laut dalam yakni pemasangan pipa bawah laut, kabel bawah laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan (jaring apung, budidaya), kegiatan pertambangan di luar gas dan minyak dan reklamasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, di Denpasar, Selasa, mengatakan persyaratan adanya perda tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin lokasi yang berdasarkan peraturan daerah," ucapnya.
Pihaknya sebelumnya sudah merancang perda berkaitan dengan zonasi wilayah pesisir itu, termasuk menyiapkan naskah akademiknya, namun tidak jadi diajukan pada 2015.
Saat itu berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dijanjikan akan diberikan dana sebesar Rp1 miliar untuk membantu penyempurnaan naskah akademik ranperda tersebut untuk wilayah laut 0-4 mil
Dengan demikian, pihaknya saat itu tidak mengusulkan lagi di APBD Bali. Tetapi pada November 2015 dikatakan tidak bisa dialokasikan dari Kementerian Kelautan karena tidak biasa membiayai kewenangan yang ada di provinsi. "Sedangkan pembahasan APBD Bali sudah final, sehingga kami terlambat," ujar Gunaja.
Pihaknya tidak berani menganggarkan di APBD Perubahan karena survei untuk wilayah laut harus dilakukan secara langsung. Dengan demikian, sampai saat ini belum sempurna menggarap naskah akademik ranperda itu.
Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah mengidentifikasi kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang laut yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota, namun beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi seiring dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut UU Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan laut sejauh 0-12 mil. Sebelumnya wilayah laut 0-4 mil menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Gunaja mengemukakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan, paling tidak ada tujuh pemanfaatan air laut dalam yakni pemasangan pipa bawah laut, kabel bawah laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan (jaring apung, budidaya), kegiatan pertambangan di luar gas dan minyak dan reklamasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016