Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersama DPRD setempat sepakat membahas 20 paket rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam tahun 2016.
Dari 20 ranperda itu, dua di antaranya inisiatif DPRD Tabanan dan 18 sisanya merupakan inisiatif Pemkab Tabanan selaku eksekutif, kata Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada, Senin.
Mengawali tahun 2016 tiga ranperda diserahkan untuk dibahas DPRD setempat. Tiga rancangan peraturan itu meliputi ranperda tentang Toko Swalayan, ranperda tentang Minuman Beralkohol dan ranperda tentang Penanggulangan Rabies.
Penjabat Bupati I Wayan Sugiada menjelaskan, diajukannya ketiga ranperda tersebut yakni Toko Swalayan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Selain itu menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan toko swalayan dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional yang diusahakan UMKM dan Koperasi.
Oleh sebab itu perlu melakukan penataan terhadap pendirian toko swalayan. Sedangkan untuk Ranperda Minuman Beralkohol, rancangan aturan itu sebagai penjabaran dari Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Tujuan dari dikeluarkannya aturan tersebut untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan cara melakukan pengawasan, pengendalian, dan pelarangan pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Maka sangat perlu dibuat ranperda tentang Minuman Beralkohol," ujar Penjabat Bupati Sugiada.
Demikian pula halnya dengan ranperda tentang Penanggulangan Rabies, diajukannya rancangan aturan dilatarbelakangi meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan.
Di sisi lain, marebaknya penyakit rabies termasuk resiko dan ancamannya. Karena itu, sangat perlu adanya ranperda tentang Penanggulangan Rabies.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Tabanan I Wayan Gindera dan Wakil Ketua II DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dari 20 ranperda itu, dua di antaranya inisiatif DPRD Tabanan dan 18 sisanya merupakan inisiatif Pemkab Tabanan selaku eksekutif, kata Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada, Senin.
Mengawali tahun 2016 tiga ranperda diserahkan untuk dibahas DPRD setempat. Tiga rancangan peraturan itu meliputi ranperda tentang Toko Swalayan, ranperda tentang Minuman Beralkohol dan ranperda tentang Penanggulangan Rabies.
Penjabat Bupati I Wayan Sugiada menjelaskan, diajukannya ketiga ranperda tersebut yakni Toko Swalayan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Selain itu menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan toko swalayan dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional yang diusahakan UMKM dan Koperasi.
Oleh sebab itu perlu melakukan penataan terhadap pendirian toko swalayan. Sedangkan untuk Ranperda Minuman Beralkohol, rancangan aturan itu sebagai penjabaran dari Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Tujuan dari dikeluarkannya aturan tersebut untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan cara melakukan pengawasan, pengendalian, dan pelarangan pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Maka sangat perlu dibuat ranperda tentang Minuman Beralkohol," ujar Penjabat Bupati Sugiada.
Demikian pula halnya dengan ranperda tentang Penanggulangan Rabies, diajukannya rancangan aturan dilatarbelakangi meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan.
Di sisi lain, marebaknya penyakit rabies termasuk resiko dan ancamannya. Karena itu, sangat perlu adanya ranperda tentang Penanggulangan Rabies.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Tabanan I Wayan Gindera dan Wakil Ketua II DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016