Denpasar (Antara Bali) - Joshua Ronald Terellick, warga negara Australia setelah menjalani hukuman selama dua bulan 15 hari akibat terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut seorang korban jiwa dideportasi ke negaranya Selasa sore.

Kasus kecelakaan lalu lintas itu menewaskan Putu Agus Anriana (22), warga Banjar Cica Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, setelah selesai menjalani hukuman langsung dibebaskan.

Erwin Siregar, pengacara Joshua Ronald Terellick mengatakan, Joshua dibebaskan karena masa penahanannya sudah habis. Dari vonis di Pengadilan Negeri Denpasar yang memutuskan hukuman selama selama dua bulan 15 hari sudah dijalaninya.

"Dalam vonis itu, kliennya hanya menyelesaikan masa tahanan selama tujuh hari terhitung sejak Selasa (15/12) lalu. Hari ini dinyatakan bebas dan selanjutnya, Joshua melakukan persyarakatan administrasi di Kantor Imigrasi untuk selanjutnya malam ini juga akan pulang ke negaranya Australia," ujarnya di temui di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.

Sementara, Joshua Ronald Terellick mengaku, senang dapat menghirup udara bebas dan rencananya pulang terbang ke negaranya Australia.

"Saya senang bisa bebas hari ini, setelah saya sampai di Australia saya akan terlebih dahulu menemui kelurga dan selanjutnya teman-teman saya," katanya.

"Senang bisa bebas sebelum Hari Rya Natal , karena bisa merayakan hari Natal bersama keluarga dan teman menjadi suatu kebahagian," ujarnya.

Vonis dua bulan lima belas hari itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila , di PN Denpasar, Rabu (16/12) sore.

Hakim ketua Wayan Sukanila dalam persidangan mengatakan, memberikan tuntutan tersebut berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, meskipun Joshua Ronald Terellick melakukan kesalahan fatal dengan mengakibatkan orang meninggal dalam kecelakaan tersebut, namun fakta yang dapat meringankan adalah, terdakwa mampu bertanggungjawab dan mengakui kesalahannya.

Joshua Ronald Terellick ditetapkan sebagai tersangka, akibat peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Putu Agus Anriana (22) , warga Banjar Cica Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, meninggal dunia pada bulan Juli 2015 lalu.

Dari kejadian lakantas, motor lawan motor ini, pengendara asal Australia yakni, Joshua Ronald Terellick ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung sejak 8 oktober 2015. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015