Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Margrit Ch Megawe membantah seluruh keterangan yang diungkapkan saksi Calista terkait kasus pembunuhan Engeline dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Saya membantah seluruh keterangan saksi yang menyatakan tidak pernah merawat Engeline," ujar Margrit Megawe dalam Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar.
Terdakwa juga membantah tidak pernah memandikan Engeline seperti yang diterangkan saksi.
Kemudian, terdakwa juga membantah menitipkan rumahnya dengan saksi selama satu bulan karena ditinggalkan Margrit ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Seingat saya ke Balikpapan hanya tiga hari bersama Engeline, dan meminta tolong kepada saksi menunggu rumah," katanya.
Selain itu, terdakwa juga membantah pernah menelantarkan Engeline dengan memberikan makan yang tidak sehat dan makanan kucing seperti yang diterangkan saksi.
Terdakawa menerangakan selama saksi menginap lima hari di kediamannya dahulu di Pondok Gede, Jakarta, saksi hanya makan dan tidur.
"Saya juga tidak pernah memerintahkan Engeline untuk membersihkan rumah saat korban masih berusia lima tahun," ujarnya.
Saksi, Calista justru menegaskan dalam persidangan bahwa dirinya tidak memberikan kesaksian bohong dalam persidangan tersebut.
"Saya serahkan kepada tuhan dan saya tidak bohong dan tuhan akan menghukum saya kalau berbohong," katanya.
Terkait makanan yang pernah disuguhkan terdakwa kepada Engeline, kata dia, pihaknya melihat dengan mata dan kepala sendiri bahwa terdakwa memberikan korban makanan kucing dalam bentuk kornet yang dikemas dalam kaleng.
"Yang ngambilin makan kucing itu saya lihat terdakwa sendiri yang memberikan, namun tidak mau dimakan korban," ujar saksi.
Namun, terdakwa membantah segala keterangan saksi tersebut dan menyatakan tidak benar memperlakukan anak angkatnya seperti itu.
"Semua keterangan saksi tidak benar, karena dia sering berada di luar rumah untuk jualan," ujar terdakwa.
Selain itu, waktu pertama kali engeline bersekolah di Taman Kanak-kanak, terdakwa sendiri yang mengantarkan Engeline bukan saksi. "Yang mendaftarkan dan mengantar Engeline ke sekolah adalah saya," ujarnya Margrit.
Selain itu, Terdakwa juga membantah pernah mengancam mempenjarakan orang tua kandung Engeline (Hamidah dan Rosidiq) apabila melihat kondisi anaknya tersebut sebelum Engeline berusia 17 tahun.
Kemudian, terdakwa membantah pernah mengunci Engeline di dalam kamar sendirian, saat hendak meninggalkan korban berbelanja keluar rumah.
"Saya merasa terkutuk kalau tidak menerangkan apa adanya, karena saya kasihan dengan Engeline karena setiap malam saya mimpikan Engeline dan saya memberikan kesaksian ini atas dasar takut dengan tuhan," ujar saksi Calista. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya membantah seluruh keterangan saksi yang menyatakan tidak pernah merawat Engeline," ujar Margrit Megawe dalam Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar.
Terdakwa juga membantah tidak pernah memandikan Engeline seperti yang diterangkan saksi.
Kemudian, terdakwa juga membantah menitipkan rumahnya dengan saksi selama satu bulan karena ditinggalkan Margrit ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Seingat saya ke Balikpapan hanya tiga hari bersama Engeline, dan meminta tolong kepada saksi menunggu rumah," katanya.
Selain itu, terdakwa juga membantah pernah menelantarkan Engeline dengan memberikan makan yang tidak sehat dan makanan kucing seperti yang diterangkan saksi.
Terdakawa menerangakan selama saksi menginap lima hari di kediamannya dahulu di Pondok Gede, Jakarta, saksi hanya makan dan tidur.
"Saya juga tidak pernah memerintahkan Engeline untuk membersihkan rumah saat korban masih berusia lima tahun," ujarnya.
Saksi, Calista justru menegaskan dalam persidangan bahwa dirinya tidak memberikan kesaksian bohong dalam persidangan tersebut.
"Saya serahkan kepada tuhan dan saya tidak bohong dan tuhan akan menghukum saya kalau berbohong," katanya.
Terkait makanan yang pernah disuguhkan terdakwa kepada Engeline, kata dia, pihaknya melihat dengan mata dan kepala sendiri bahwa terdakwa memberikan korban makanan kucing dalam bentuk kornet yang dikemas dalam kaleng.
"Yang ngambilin makan kucing itu saya lihat terdakwa sendiri yang memberikan, namun tidak mau dimakan korban," ujar saksi.
Namun, terdakwa membantah segala keterangan saksi tersebut dan menyatakan tidak benar memperlakukan anak angkatnya seperti itu.
"Semua keterangan saksi tidak benar, karena dia sering berada di luar rumah untuk jualan," ujar terdakwa.
Selain itu, waktu pertama kali engeline bersekolah di Taman Kanak-kanak, terdakwa sendiri yang mengantarkan Engeline bukan saksi. "Yang mendaftarkan dan mengantar Engeline ke sekolah adalah saya," ujarnya Margrit.
Selain itu, Terdakwa juga membantah pernah mengancam mempenjarakan orang tua kandung Engeline (Hamidah dan Rosidiq) apabila melihat kondisi anaknya tersebut sebelum Engeline berusia 17 tahun.
Kemudian, terdakwa membantah pernah mengunci Engeline di dalam kamar sendirian, saat hendak meninggalkan korban berbelanja keluar rumah.
"Saya merasa terkutuk kalau tidak menerangkan apa adanya, karena saya kasihan dengan Engeline karena setiap malam saya mimpikan Engeline dan saya memberikan kesaksian ini atas dasar takut dengan tuhan," ujar saksi Calista. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015