Singaraja (Antara Bali) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Bali mencatat kasus perceraian rumah tangga di daerah itu mencapai 300 kasus selama 11 bulan periode Januari-November 2015.

"Tingkat angka perceraian tersebut tergolong cukup tinggi sepanjang 2015 dibandingkan tahun tahun sebelumnya," kata Kepala Bidang Catatan Sipil Buleleng, I Gusti Ayu Sri Prayatni di Singaraja, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya mencatat data perceraian berdasarkan penetapan pengadilan negeri yang kemudian dipakai sebagai dasar. "Kalau tidak ada penetapan pengadilan negeri sesuai UU 174 Pasal 39, kami tidak dapat keluarkan akta perceraian," imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan akta capil target penerimaan serta realisasi PAD dari 2002 hingga akhir Oktober 2015, Disdukcapil Buleleng mencatat angka perceraian di kabupaten terluas di Bali itu selama 13 tahun mencapai 1.696 kasus.

Sri Prayatni menambahkan, belum lagi perceraian di tingkat desa yang belum dapat dikatakan sah karena perlu diikuti prosedur berlaku dengan penetapan di tingkat pengadilan negeri.

"Kalau ada perceraian hanya di tingkat desa, itu belum sah. Itu karena sahnya perkawinan setelah ada keputusan dan penetapan pengadilan, termasuk juga perceraian," tambah dia.

Lebih lanjut, ia memaparkan, individu yang akan bercerai setelah memenuhi ketentuan dan penetapan di pengadilan negeri hendak menikah kembali diminta melampirkan surat penetapan pengadilan negeri, untuk selanjutnya diproses sehingga dapat dinyatakan sah.

"Siapapun dikatakan cerai, dan lalu menikah kembali. Mereka wajib untuk melampiri penetapan pengadilan negeri. Kebanyakan masyarakat awam masih berpikir sebatas akta perkawinan, dan diupacarai biokaonan, sudah cukup," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya rutin melakukan sosialisasi penyuluhan di tingkat desa, dan upaya jemput bola memberi pemahaman pentingnya surat-surat akta.

Sri Prayatni lebih jauh memaparkan, kegiatan mengurus akta perceraian di Disdukcapil Buleleng digratiskan. "Kami tekankan dalam mengurus surat-surat akta di Disdukcapil Buleleng, masih gratis dan tidak dipungut biaya," tegasnya. (NWD)

Pewarta: Pewarta: Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015