Denpasar (Antara Bali) - I Kadek Wigantara (33), seorang pengrajin perak di Gianyar, Bali, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, karena memiliki sabu-sabu seberat 0,33 gram.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu, mengagendakan menghadirkan dua orang saksi dari polisi Dit Resnarkoba Polda Bali yakni Ketut Artawan dan Arya Suwardana.
"Saat kami tangkap terdakwa mengakui barang haram itu miliknya," ujar Ketut Artawan salah satu petugas polisi.
Saksi mengakui, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dari hasil penyelidikan polisi yang mendapat informasi bahwa di Jalan M Yamin Renon, Denpasar, sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa mendakwa I Kadek Wigantara dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,33 gram.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan M Yamin Renon, Denpasar, pada 12 Agustus 2015, Pukul 19.00 Wita berkat informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan satu klip sabu-sabu yang digenggam terdakwa dibagian tangan kanannya.
Kepada petugas terdakwa mengaku, barang haram itu baru dibelinya dari Ketut Bolang (DPO) denga cara mentransfer uang itu kepada temannya itu dan bersepakat mengambil barang haram itu didekat semak-semak dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Namun, saat hendak mengambil barang itu, terdakwa keburu ditangkap petugas. Kemudian, terdakwa mengaku barang haram itu akan dipergunakannya sendiri dan sudah menggunakan narkoba sejak Juni 2015.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 20 Agustus 2015, diketahui sabu-sabu itu mengandung sediaan metamfetamina (MA) dan dari pemeriksaan urine negatif tidak menggunakan narkoba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu, mengagendakan menghadirkan dua orang saksi dari polisi Dit Resnarkoba Polda Bali yakni Ketut Artawan dan Arya Suwardana.
"Saat kami tangkap terdakwa mengakui barang haram itu miliknya," ujar Ketut Artawan salah satu petugas polisi.
Saksi mengakui, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dari hasil penyelidikan polisi yang mendapat informasi bahwa di Jalan M Yamin Renon, Denpasar, sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa mendakwa I Kadek Wigantara dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,33 gram.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan M Yamin Renon, Denpasar, pada 12 Agustus 2015, Pukul 19.00 Wita berkat informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan satu klip sabu-sabu yang digenggam terdakwa dibagian tangan kanannya.
Kepada petugas terdakwa mengaku, barang haram itu baru dibelinya dari Ketut Bolang (DPO) denga cara mentransfer uang itu kepada temannya itu dan bersepakat mengambil barang haram itu didekat semak-semak dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Namun, saat hendak mengambil barang itu, terdakwa keburu ditangkap petugas. Kemudian, terdakwa mengaku barang haram itu akan dipergunakannya sendiri dan sudah menggunakan narkoba sejak Juni 2015.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 20 Agustus 2015, diketahui sabu-sabu itu mengandung sediaan metamfetamina (MA) dan dari pemeriksaan urine negatif tidak menggunakan narkoba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015