Denpasar (Antara Bali) - Maretni Pelita Tungga (30) seorang wanita warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Denpasar, setelah membawa kabur kekasihnya Kantun Saputra (36) yang merupakan tahanan kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gde Ganefo, Kamis mengatakan, kronologis pelaku wanita membawa kabur kekasihnya Kantun Saputra (36), yang tinggal di Jalan Gelogor Carik, Denpasar berawal, saat pelaku Kantun Saputra meminta izin kepada petugas jaga untuk keluar sel guna membuang sampah.

"Saat pelaku Kantun Saputra sudah berhasil keluar sel, pada waktu bersamaan kekasihnya Pelita, sudah menunggu di luar langsung membawa pelaku Kantun keluar Polresta Denpasar," ujar Kompol I Gde Ganefo.

Mengetahui pelaku Saputra tidak kembali ke dalam sel tahanan, petugas kepolisian Polresta Denpasar langsung melakukan pengejaran.

Kompol I Gde Ganefo menambahkan, baru ditahan 10 hari di Polresta Denpasar, Kantun Saputra kabur melarikan diri.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, bahwa tersangka masuk dalam penjara Polresta Denpasar sejak 15 Oktober 2015, dan dia kabur pada 25 Oktober 2015.

"Tersangka ini kena kasus narkoba, dia tertangkap diketahui membawa narkoba sekitar 17 paket," terangnya.

Dia menambahkan, bahwa pelaku kabur karena tidak tahan dalam penjara. "Dia kami tangkap lagi pada Rabu (28/10) di Kuta Penginapan IDAS di Jalan Dewi Sri tepi sungai Kuta, Badung," pungkasnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015