Nusa Dua (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
"Kami tunggu putusan MA secara resmi," ucap Yasonna usai pembukaan pertemuan Menteri Hukum dan Jaksa Agung ASEAN (ALAWMM) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis.
Menurut dia, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait perkembangan terakhir karena hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dari MA.
"Ini ada yang bilang MA (menetapkan) Munas Bali, ada yang mengatakan (Munas) Riau). Kami Tunggu surat resmi yang belum kami terima," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, sepanjang salinan resmi dari MA belum berada ditangannya, maka kepengurusan partai berlambang beringin di bawah Agung Laksono versi Munas Ancol dinilainya masih berlaku.
"Yang sekarang (Golkar versi Agung Laksono) belum gugur, masih berlaku," tegasnya.
Mahkamah Agung pada Selasa (20/10) menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical yang memutuskan untuk menolak permohonan banding Agung Laksono dan Menkumham. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami tunggu putusan MA secara resmi," ucap Yasonna usai pembukaan pertemuan Menteri Hukum dan Jaksa Agung ASEAN (ALAWMM) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis.
Menurut dia, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait perkembangan terakhir karena hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dari MA.
"Ini ada yang bilang MA (menetapkan) Munas Bali, ada yang mengatakan (Munas) Riau). Kami Tunggu surat resmi yang belum kami terima," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, sepanjang salinan resmi dari MA belum berada ditangannya, maka kepengurusan partai berlambang beringin di bawah Agung Laksono versi Munas Ancol dinilainya masih berlaku.
"Yang sekarang (Golkar versi Agung Laksono) belum gugur, masih berlaku," tegasnya.
Mahkamah Agung pada Selasa (20/10) menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical yang memutuskan untuk menolak permohonan banding Agung Laksono dan Menkumham. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015