Singaraja (Antara Bali) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, Putu Mangku Budiasa menyesalkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang menghambat kinerja Pelindo III Cabang Celukan Bawang Gerokgak membangun dan mengembangkan proyek dermaga curah cair di daerah itu.

"Sikap Satpol PP sudah melebihi batas, apalagi, pembangunan dermaga terkait dengan program poros maritim dan tol laut pemerintah pusat yang mestinya mendapatkan dukungan penuh pemerintah daerah," kata Putu Mangku Budiasa di Singaraja, Kamis.

Ia berpendapat, sikap Satpol PP terbilang fatal karena menduga proyek dimaksud belum mendapatkan izin, padahal, sejatinya seluruh kewenangan telah diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Apalagi, menurut dia, program pembangunan dermaga belum dimulai dan masih dalam tahap persiapan. "Belum ada pembangunan di sana. Saya turun langsung ke lapangan," imbuhnya.

Bukan itu saja, ia memaparkan, jika mengacu ketentuan Pasal 27 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang mengatur dan atau mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan pantai dan laut.

"Sesuai UU tersebut, wilayah laut dari 0--12 mil dikelola pemerintah provinsi, bukan lagi kabupaten. Salah mereka macam macam di wilayah kewenangan Pemprov," papar dia.

Lebih lanjut, kata dia, semestinya Pemda mendukung program pengembangan kawasan laut di daerah, apalagi, hal tersebut terkait dengan pembangunan infrastruktur. "Itu proyek strategis nasional pembangunan infrastruktur pengembangan kapasitas kawasan Buleleng agar mudah diakses untuk percepatan pembangunan ekonomi, kok malah dihambat?," papar dia.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, Ketut Gede Sudarma menyatakan pembangunan dermaga di kawasan pelabuhan khusus/otoritas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. "Satpol PP Buleleng salah besar jika menindak program Pemerintah Pusat yang sudah sesuai regulasi," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, dalam menyusun program kerja di daerah, Pemerintah Pusat juga mencantumkan persetujuan Pemda yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan (RIP). "RIP itu merupakan dokumen rancangan program secara umum (master plan), dimana didalamnya ada rekomendasi Gubernur dan Bupati," kata dia.

Ia mengatakan tidak perlu lagi ada izin tertulis melakukan pembangunan apabila sudah ada rekomendasi dari kepala daerah. Sudarma menambahkan terkait aturan dan regulasi demikian, Pelindo III sebagai penyelenggara Pelabuhan Celukan Bawang sudah memenuhi semua itu. "Regulasi lengkap dan tidak ada nihil satu pun," kata dia.

Sebelumnya, pada Selasa (20/10), Satpol PP Kabupaten Buleleng menghentikan proyek Pembangunan Dermaga Curah Cair Pelabuhan Celukan Bawang. Astawa beranggapan proyek tersebut ilegal karena belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015