Jakarta (Antara Bali) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan," kata Rizal di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia tiba di gedung KPK pukul 11.19 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan jas yang berwarna abu-abu.
Ia mengatakan sudah menjadi suatu kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan nilai harta kekayaannya.
Rizal mengatakan dapat menyerahkan LHKPN itu ke KPK hari ini karena kesibukan yang dijalaninya."Saya habis dari Amerika acara cukup lama. Kemudian juga sibuk ya kemarin ada Perdana Menteri Najib (Perdana Menteri Malaysia), baru sempat hari ini (menyerahkan LHKPN)," ujarnya.
Rizal Ramli dilantik menjadi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/8).
Sebelumnya, pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan kekayaannya dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan," kata Rizal di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia tiba di gedung KPK pukul 11.19 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan jas yang berwarna abu-abu.
Ia mengatakan sudah menjadi suatu kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan nilai harta kekayaannya.
Rizal mengatakan dapat menyerahkan LHKPN itu ke KPK hari ini karena kesibukan yang dijalaninya."Saya habis dari Amerika acara cukup lama. Kemudian juga sibuk ya kemarin ada Perdana Menteri Najib (Perdana Menteri Malaysia), baru sempat hari ini (menyerahkan LHKPN)," ujarnya.
Rizal Ramli dilantik menjadi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/8).
Sebelumnya, pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan kekayaannya dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015