Jakarta (Antara Bali) - Partai Demokrat menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan diajukan beberapa anggota dewan, kata Agus Hermanto, politikus partai itu.

"Demokrat berpendapat tidak perlu merevisi UU KPK. Konstituen saya bertanya 'Demokrat tidak mendukung kan Pak?', dan betul, memang tidak mendukung draf RUU yang diajukan, karena kan sekarang sifatnya masih draf," katanya di Jakarta, Senin.

Wakil Ketua DPR itu menilai salah satu isi draf revisi UU KPK terkait wacana pembatasan eksistensi KPK selama 12 tahun yang dipertanyakan publik memang kurang pas.

Ia mengatakan meski Demokrat bersikeras menolak beberapa poin isi draf revisi UU KPK namun pembahasannya akan bergantung pada persetujuan pemerintah dan suara mayoritas fraksi.

Apabila draf revisi UU KPK itu tetap akan dibahas, menurut dia, Demokrat berjanji akan terus mengusulkan poin-poin yang mengarah pada penguatan KPK.

"Kalau Demokrat tidak mendapat kawan suara untuk tidak merevisi UU KPK, Demokrat akan ajukan usulan-usulan yang intinya memperkuat KPK," jelas dia.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Pandu Rangga Asmara Jingga

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015