Ambon (Antara Bali) - Sebanyak delapan tersangka kasus penganaiayaan serta penjualan manusia di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru untuk sementara waktu belum dapat diadili di Pengadilan Negeri Tual.

"Kami sebenarnya telah menerima penyerahan berkas perkara dari penyidik Kejaksaan Negeri Dobo, tetapi meminta perpanjangan tahap kedua selama 30 hari lagi untuk melengkapinya," kata Ketua PN Tual, Edy Toto Purba yang dihubungi dari Ambon, Minggu.

Sehingga diperkirakan menjelang akhir Oktober 2015, berkas perkara delapan tersangka trafikking ini sudah lengkap dan diserahan ke PN Tual untuk sesegera mungkin memulai proses persidangannya.

Menurut Edy, perpanjangan waktu untuk 30 hari ini juga merupakan batas waktu terakhir bagi aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan perkaranya.

Kalau tidak dipercepat maka masa penahanan para tersangka akan berakhir dan mereka bisa dibebaskan demi hukum.

Persoalan lain, kebanyakan para saksi yang merupakan mantan anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal penangkap ikan PT. PBR berkebangsaan asing yang sebagian besar telah dikembalikan ke negara asal mereka.

"Perlu ada koordinasi dan kerjasama dengan Departemen Luar Negeri Indonesia untuk menghadirkan kembali para ABK asing ke Maluku guna memberikan kesaksian," tegas Edy.

Kasus penganiayaan dan penjualan manusia di Benjina juga terjadi pada 2013, namun baru terungkap pada 2015. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Daniel Leonard

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015