Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menilai bahwa revisi Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih sebatas wacana sehingga dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Ini masih tahap wacana di DPR, lah, jadi gak enak meneruskan komentar. Belum tahulah, nanti kalau sudah sampai sana kita lihat, kami mau berkomentar, bukan takut apa-apa, takut heboh sendiri, belum apa-apa sudah heboh sendiri," kata Yasonna seusai perayaan hari ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Jumat.

Revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan oleh 35 anggota DPR dari 6 fraksi DPR yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (6/10).

"Ini kan masih tahap wacana, kita lihat saja, pemerintah sudah jelas sikapnya, kita menunggu seperti apa revisi untuk melemahkan KPK, tentu gak mungkin kita lakukan. Tapi kalau dalam rangka penguatan, penyempurnaan, ya kita lihat dulu modelnya seperti apa," tambah Yasonna.

Menurut Yasonna, pemerintah melalui Kemenkumham juga berhak mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam perubahan UU KPK ini. "Kami juga berhak menyampaikan DIM, kalau usul DPR ya kita buat DIM-nya. DIM dibuat itu kalau diajukan ke presiden, baru kemudian baru presiden menunjuk siapa yang ditugaskan," ungkap Yasonna.

Sehingga Yasonna menilai untuk membiarkan lebih dulu anggota DPR menyerap aspirasi masyarakat sebelum pemerintah menyampaikan respon resmi. "Kita biarkan saja lah temen-temen DPR mendengar apa yang disampaikan masyarakat, kita tunggu karena kita bereaksi terhadap sesuatu yang belum ada, belum resmi, tidak baik, jadi kita nanti mengomentari sesuatu yang belum pasti kan tidak enak juga," tambah Yasonna.

Yasonna pun membantah konsep revisi UU KPK yang sudah beredar di masyarakat merupakan konsep yang diajukan Kemenkumham pada Juni 2015 lalu namun sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Dari dulu kan revisi garis besarnya diusul DPR, karena kesepakatan mengenai perppu KPK yaitu Komisi III menginginkan kami menerima  perppu KPK, tapi ada usulan revisi hanya seolah-olah datang dari kita," ungkap Yasonna. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015