Singaraja (Antara Bali) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Buleleng, Bali mengintensifkan pengawasan hotel dan restoran di daerah itu terkait tata kelola pembuangan limbah.

"Pengawasan terus dilakukan kepada pengelola hotel dan restoran terutama di kawasan pariwisata seperti Lovina dan Pemuteran," kata Kepala Bidang Penyuluhan dan Penindakan Hukum BLH Buleleng, I Nyoman Sandiarta di Singaraja, Minggu.

Ia menjelaskan, pihaknya rutin melakukan kunjungan mendadak (razia) ke sejumlah hotel yang diduga tidak memiliki standar operasional pembuangan limbah hotel sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

"Seperti beberapa waktu lalu dilakukan razia di salah satu hotel di Lovina dan didapat mereka memang tidak memiliki izin pembuangan limbah," kata I Nyoman Sandiarta.

Menurut dia, pembuangan limbah merupakan salah satu hal yang mesti mendapatkan perhatian para pemilik hotel dan restoran terlebih mereka berada di wilayah pariwisata.

"Sesuai aturan Undang-Undang, pembuangan limbah diatur sedemikian rupa, sehingga para pengelola hotel dan restoran harus memiliki tata kelola limbah sebagai salah satu syarat pendirian bangunan," ujar I Nyoman Sandiarta.

Selain itu, pihaknya kini rutin melakukan penyuluhan melibatkan para pelaku pariwisata di daerah itu mengenai tata aturan pengelolaan limbah sesuai standar internasional.

"Penyuluhan rutin dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman pengelolaan limbah yang bermanfaat, sehingga tidak berdampak pencemaran lingkungan," kata I Nyoman Sandiarta.

Dari segi pengawasan, Sandiarta menambahkan, pihaknya tidak segan menindak pemilik hotel yang terbukti membuang limbah sembarangan.

"Hal itu terkait juga masalah perizinan, jika memang tidak memiliki izin pembuangan limbah, sesuai aturan yang berlaku dapat dipidanakan dengan ancaman tiga tahun kurungan dan denda mencapai Rp3 miliar," kata I Nyoman Sandiarta. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015