Tabanan (Antara Bali) - Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro melakukan sosialisasi dana desa secara merathon ke kabupaten/kota di Bali, termasuk ke Kabupaten Tabanan yang melibatkan seluruh kepala desa dan kelurahan di daerah itu, Jumat.
Kegiatan yang juga melibatkan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada itu sebagai tindak lanjut dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya terkait dengan dana desa.
Menteri Bambang Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penyaluran dana desa hingga saat ini belum maksimal, antara lain akibat belum siapnya desa membuat program yang dituangkan ke dalam APBDes.
"Karena tahun anggaran sekarang ini tinggal berapa bulan lagi, kami di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi membuat surat keputusan bersama (SKB)," ujarnya.
Intinya, sambung dia, dalam surat itu diputuskan bahwa bupati dan wali kota paling tidak membantu dan membimbing desa menyusun APBDes serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja tahunan desa.
"Kemudian segera menetapkan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa. Kepala desa (perbekel) juga diharapkan segera menyusun dan menetapkan APBDes dan menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes semester satu dengan contoh yang sederhana seperti yang terlampir dalam SKB tersebut," ujarnya.
Menteri Bambang Soemantri menjelaskan, dana desa itu menyangkut keuangan negara, kepala desa atau perbekel harus memiliki dan memikul tanggung jawab.
"Kami tidak ingin membuat segala sesuatunya menjadi rumit sehingga tidak bisa dijalankan. Demi melancarkan pencairan dana desa, SKB tiga menteri itu dibuat, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana. Kalau membuat APBDes seperti APBD kabupaten tentu akan sulit karena kewenangan dan cakupannya berbeda. Karena itu di dalam SKB kami membuat standar," katanya.
Manfaatkan
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya pada kesempatan itu mengharapkan dana desa dari APBN tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, karena pemerintah pusat dengan konsep Nawacita ingin membangun Indonesia dari pinggiran.
Oleh sebab itu gunakan dana desa itu dengan sebaik mungkin. Pihaknya tidak menutup mata bahwa sampai sejauh ini masih ada kekhawatiran dari kepala desa atau perbekel dalam hal pembuatan laporan dan penyusunan APBDes.
"Kami di Komisi XI sempat melakukan rapat kerja dengan BPK dan BPKP. Kami menegaskan agar ada pendampingan dari BPK dan BPKP, sehingga nantinya kami tidak ingin setelah ada pendampingan penyusunan APBDes, Lembaga Pemasyarakat (Lapas) menjadi penuh sesak di masing-masing kabupaten/kota," imbuhnya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada menyebutkan, Pemkab Tabanan telah berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan berpedoman pada aturan yang ada.
Beberapa upaya telah dilakukan di antaranya melalui bimbingan teknis dan pelatihan bagi para kepala desa atau perbekel dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) se-Kabupaten Tabanan.
"Terkait penyaluran dana desa, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingginya atas upaya pemerintah pusat yang telah menyalurkan dana desa. Termasuk kepada Kabupaten Tabanan. Karena dana desa sangat membantu sebagai salah salah satu sumber pendanaan pembangunan di desa," ujarnya.
Dia menyebutkan, Kabupaten Tabanan tahun 2015 menerima dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 37,6 miliar. Dana tersebut dibagikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Masing-masing desa menerima antara Rp 264 juta lebih sampai Rp 319 juta lebih. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kegiatan yang juga melibatkan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada itu sebagai tindak lanjut dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya terkait dengan dana desa.
Menteri Bambang Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penyaluran dana desa hingga saat ini belum maksimal, antara lain akibat belum siapnya desa membuat program yang dituangkan ke dalam APBDes.
"Karena tahun anggaran sekarang ini tinggal berapa bulan lagi, kami di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi membuat surat keputusan bersama (SKB)," ujarnya.
Intinya, sambung dia, dalam surat itu diputuskan bahwa bupati dan wali kota paling tidak membantu dan membimbing desa menyusun APBDes serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja tahunan desa.
"Kemudian segera menetapkan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa. Kepala desa (perbekel) juga diharapkan segera menyusun dan menetapkan APBDes dan menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes semester satu dengan contoh yang sederhana seperti yang terlampir dalam SKB tersebut," ujarnya.
Menteri Bambang Soemantri menjelaskan, dana desa itu menyangkut keuangan negara, kepala desa atau perbekel harus memiliki dan memikul tanggung jawab.
"Kami tidak ingin membuat segala sesuatunya menjadi rumit sehingga tidak bisa dijalankan. Demi melancarkan pencairan dana desa, SKB tiga menteri itu dibuat, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana. Kalau membuat APBDes seperti APBD kabupaten tentu akan sulit karena kewenangan dan cakupannya berbeda. Karena itu di dalam SKB kami membuat standar," katanya.
Manfaatkan
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya pada kesempatan itu mengharapkan dana desa dari APBN tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, karena pemerintah pusat dengan konsep Nawacita ingin membangun Indonesia dari pinggiran.
Oleh sebab itu gunakan dana desa itu dengan sebaik mungkin. Pihaknya tidak menutup mata bahwa sampai sejauh ini masih ada kekhawatiran dari kepala desa atau perbekel dalam hal pembuatan laporan dan penyusunan APBDes.
"Kami di Komisi XI sempat melakukan rapat kerja dengan BPK dan BPKP. Kami menegaskan agar ada pendampingan dari BPK dan BPKP, sehingga nantinya kami tidak ingin setelah ada pendampingan penyusunan APBDes, Lembaga Pemasyarakat (Lapas) menjadi penuh sesak di masing-masing kabupaten/kota," imbuhnya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada menyebutkan, Pemkab Tabanan telah berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan berpedoman pada aturan yang ada.
Beberapa upaya telah dilakukan di antaranya melalui bimbingan teknis dan pelatihan bagi para kepala desa atau perbekel dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) se-Kabupaten Tabanan.
"Terkait penyaluran dana desa, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingginya atas upaya pemerintah pusat yang telah menyalurkan dana desa. Termasuk kepada Kabupaten Tabanan. Karena dana desa sangat membantu sebagai salah salah satu sumber pendanaan pembangunan di desa," ujarnya.
Dia menyebutkan, Kabupaten Tabanan tahun 2015 menerima dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 37,6 miliar. Dana tersebut dibagikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Masing-masing desa menerima antara Rp 264 juta lebih sampai Rp 319 juta lebih. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015