Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai segera memanggil Penjabat Bupati Badung dan instansi terkait mengenai pemasangan reklame di kawasan Bandara Ngurah Rai tidak berizin.

"Kami segera memanggil Penjabat Bupati Badung Nyoman Hari Yudha Saka dan instansi terkait, sebab pemasangan reklame di dalam kawasan Bandara Ngurah Rai belum berizin. Tapi Pemkab Badung belum juga melakukan tindakan penurunan reklame tersebut," katanya di Denpasar, Jumat.

Menurut anggota Komisi I DPRD Bali itu, selain pemanggil Penjabat Bupati Badung, pihaknya juga akan memanggil Direksi PT Angkasa Pura (PAP) I Ngurah Rai dan unit perusahaannya yang mengurus tender reklame di sana, yakni Strategic Bussines Unit Commercial (SBUC)Bandara Ngurah Rai.

"Secepatnya kami agendakan memanggil Penjabat Bupati Badung dan Kepala Dinas Perizinan Badung. Pihak Angkasa Pura sebagai penanggung jawab Bandara dan SBU Comercial yang mengurus tender itu akan kami panggil juga. Mereka harus jelaskan mengapa sampai terjadi persoalan demikian. Bisa-biasanya ada reklame tanpa izin," ujar politikus PDIP ini.

Dewa Rai mengecam keras keberadaan reklame yang tak berizin itu. Pihaknya mempertanyakan sikap Pemkab Badung yang terkesan membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Menurut dia, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus segera diambil tindakan tegas agar persoalan serupa tidak menjalar ke usaha lainnya. Karena itu pihaknya mendesak Satpol PP Kabupaten Badung untuk membongkar reklame di dalam kawasan Bandara Ngurah Rai itu.

"Harus ditindak tegas. Satpol PP harus segera membongkar reklame itu. Jangan membiarkan pengusaha yang melabrak aturan di Bali. Ini sudah sering terjadi di Pulau Dewata aturan tak diindahkan," ujarnya.

Satpol PP harus segera menindaklanjuti pernyataan dari Dinas Perizinan Kabupaten Badung bahwa belum ada izin pemasangan reklame di Bandara Ngurah Rai.

"Pemkab Badung sendiri yang sudah mengatakan bahwa belum ada izin reklame itu. Satpol PP harus tegas. Jangan sampai ada kesan takut dengan pengusaha raksasa yang memenangkan tender reklame di Bandara Ngurah Rai," katanya.

Karena itu, Dewa Rai meminta Penjabat Bupati Badung supaya memerintahkan Satpol PP setempat untuk membongkar reklame tersebut.

Dewa Rai menambahkan, selain ilegal, kebijakan tender reklame itu tidak berpihak kepada pengusaha lokal.

"Pengusaha reklame di Bali disingkirkan karena syarat tender yang aneh. Bagaimana mungkin transaksi harus menggunakan (mata uang) dolar AS. Jangan paksakan aturan di Jakarta diterapkan di Bali. Pemenang tender itu pengusaha raksasa dari luar Bali. Pengusaha lokal harus dilindungi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Bali, I Nengah Tamba dan jajaran pengurusnya menemui Penjabat Bupati Badung dan dinas terkait. Saat pertemuan itu, Pemkab Badung mengungkapkan jika reklame di bandara itu belum ada izinnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015