Singaraja (Antara Bali)- Polisi Sub Sektor Sawan, Polres Buleleng, Bali tetap mendalami kasus ayah menghamili anak kandungnya sendiri di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.

"Proses hukum tetap berlanjut terhadap GPY (40), ayah yang menghamili anaknya LY (17)," kata Kapolsek Sawan, AKP I Nyoman Mustiada, Rabu.

Ia menjelaskan, sebelumnya, Desa Pakraman (Adat) Sudaji telah meminta kasus itu diselesaikan secara adat, terkait ritual yang harus dilaksanakan pelaku untuk menghilangkan kekotoran secara spiritual.

"Pihak Desa Pakraman meminta agar terlebih mendahulukan ritual upacara, kami ikuti dan akan didalami lagi setelah upacara tersebut selesai," kata dia.

Lebih lanjut, Mustiada mengatakan, kini Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti atas kasus tersebut guna memperdalam motif dan hal hal lainnya.

Dikatakan, setelah bukti-bukti terkumpul, kasus itu selanjutnya akan diserahkan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.

"Di Mapolsek Sawan tidak terdapat Unit PPA, Jadi rencananya kasus ini berlanjut ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng," kata dia.(APP)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015