Jakarta (Antara Bali) - Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap perkara penjualan bayi beberapa artis seperti Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting secara dalam jaringan melalui media sosial Instagram.
"Pelaku bernama Uci Wulandari dan berumur 19 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat.
Polisi juga menemukan bukti dari barang bukti seperti telepon genggam dan "sim card" tersangka, akun facebook milik tersangka dengan nama "WulanCynkQmuCllu".
Pelaku membuat akun instagram dengan nama 'jualbayimurahsegera' dan 'jualbayimurahsangat' kemudian mengunggah gambar bayi artis seperti Ruben Onsu, Ayu Ting-Ting, Gading Marten serta bayi Raffi Ahmad.
Atas perbuatannya itu dia dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 12, pasal 115 UU hak cipta dengan ancaman pidana enam tahun.
Sebelumnya Ruben Onsu melapor ke Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2015, dan kemudian disusul oleh Ayu Ting Ting pada 14 Agustus 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Pelaku bernama Uci Wulandari dan berumur 19 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat.
Polisi juga menemukan bukti dari barang bukti seperti telepon genggam dan "sim card" tersangka, akun facebook milik tersangka dengan nama "WulanCynkQmuCllu".
Pelaku membuat akun instagram dengan nama 'jualbayimurahsegera' dan 'jualbayimurahsangat' kemudian mengunggah gambar bayi artis seperti Ruben Onsu, Ayu Ting-Ting, Gading Marten serta bayi Raffi Ahmad.
Atas perbuatannya itu dia dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 12, pasal 115 UU hak cipta dengan ancaman pidana enam tahun.
Sebelumnya Ruben Onsu melapor ke Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2015, dan kemudian disusul oleh Ayu Ting Ting pada 14 Agustus 2015. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015