Denpasar (Antara Bali) - Dua terdakwa, Alit Widhiadnyana (Direktur PT Alit Wirajaya) dan Ngurah Kosala Cakrawerthi (Direktur CV Unika Design), dalam kasus korupsi proyek paving di Jalan Gajah Mada Denpasar dengan kerugian negara sebesar Rp210,5 juta mulai disidangkan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar Bali, Selasa, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suraharta mendakwa dengan Pasal 2 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KHUP.

"Terdakwa juga terancam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KHUP," kata JPU.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa PT Alit Wirajaya sebagai pemenang tender "heritage" Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali, sejak Mei hingga Desember 2015 karena menawarkan harga Rp2,5 miliar untuk jalan khusus pedestrian.

Selain menetapkan pemenang tender, PT Alit Wirajaya yang dipimpin Alit Widhiadnyana juga ditetapkan sebagai konsultan pengawas CV Unika Desain yang dipimpin terdakwa Ngurah Kosala Cakrawerti dengan nilai kontrak Rp49,9 juta.

Namun, penyelewengan terjadi saat proyek sedang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan perencanaan atau detail engineering design (DED) pada perubahan volume karena tidak dipasangnya paving di atas jembatan Jalan Gajah Mada.

Saat itu dibuat perubahan perjanjian atau adendum sebesar Rp536 juta atas pengadaan proyek itu. Atas proyek itu, PT Alit Wirajaya menerima pembayaran hingga Rp2,2 miliar.

Namun, dari hasil audit BPKP Wilayah Bali ditemukan realiasasi anggaran negara Rp2,2 miliar yang nilai fisik yang diterima hanya Rp2 miliar sehingga ada kerugian negara Rp210,5 juta.

Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa Gede Wija menyatakan pihaknya akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam sidang berikutnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015