Singaraja (Antara Bali) - Pejabat pada Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Buleleng, Bali, menilai pengelolaan wilayah kelautan oleh pemerintah provinsi (pemprov) akan menyulitkan pengawasan terkait keamanan daerah pesisir dan potensi laut di daerah itu.

"Kabupaten Buleleng memiliki panjang pantai sekitar 158,89 kilometer atau sekitar 27,20 persen dari total panjang pantai Pulau Dewata, kami tidak yakin Pemprov Bali dapat mengawasi secara keseluruhan," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Buleleng, I Nyoman Sutrisna di Singaraja, Jumat.

Ia mengatakan, salah satu faktor menyebabkan sulitnya pengawasan karena pemprov tidak berada di wilayah yang diawasi, ditambah minimnya personil untuk melakukan pengawasan.

Dia menjelaskan, pernyataan tersebut terkait dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri). Dalam salah satu pasal menyatakan pengelolaan kawasan laut dari 0 sampai 12 mil sudah harus dikelola Pemprov Bali.

"Sedangkan, sebelum UU itu diterapkan secara serentak di seluruh Nusantara, kawasan laut dari 0 sampai lima mil dikelola Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemkab Buleleng," kata dia.

Selain itu, dia menyesalkan Pemkab Buleleng hanya berwenang menangani budidaya kecil, seperti tambak. Selebihnya, potensi kelautan dikelola provinsi.

"Bahkan untuk sekadar menolong ikan mamalia terdampar saja telah menjadi kewenangan Pemprov," kata dia.

Bukan hanya itu saja, pihaknya menyoroti pemberdayaan dan pengawasan terumbu karang. "Apabila ada kerusakan terumbu karang siapa yang bertaggung jawab? Selama ini untuk menyiasatiya kami bekerja sama dengan kelompok nelayan untuk pengawasan, sekarang tidak bisa dilakukan karena bukan wewenang kami lagi," ujarnya.

Ia berharap kewenangan potensi pengelolaan laut kembali diserahkan ke kabupaten, seperti pengelolaan energi sumber daya mineral (ESDM) yang telah diserahkan ke kabupaten.

"Untuk ESDM sudah diserahkan kepada kabupaten mulai Maret lalu, kami harap kewenangan pengelolaan perikanan dan kelautan diserakan juga melalui peraturan gubernur (Pergub)," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015