Denpasar (Antara Bali) - Pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,20 gram dan 23 butir pil ekstasi, Wahyu Hidayatulloh (36) dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erawati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Parta, di Denpasar.

Dalam tuntutannya JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan alternatif pertama.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat membawa dampak negatif bagi pariwisata Bali dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang giat-giatnya memberantas peredaran obat terlarang.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan, pada 21 Mei 2015, Pukul 17.30 Wita karena memiliki 1,20 gram sabu dan 23 pil ekstasi dengan berat total 65,22 gram.

Penangkapan terdakwa berkat informasi dari masyarakat yang sering melihat gerak-gerik seorang pria yang diketahui menyimpan barang haram itu.

Petugas menemukan barang haram itu di dalam kamar kosnya yang diletakkan di atas kasur miliknya yang terbungkus botol air mineral.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan satu klip plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat 1,20 gram. Sedangkan, 23 butir pil ekstasi ditemukan terpisah di dalam sembilan klip plastik.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu didapat dari temannya Ley (DPO) pada Mei 2015 dengan cara mengambil tempelan di bawah tiang listrik Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Selatan.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015