Denpasar (Antara Bali) - Hakim tunggal Achmed Peten Sili menolak gugatan praperadilan kasus pembunuhan Engeline yang diajukan pemohon (Margrit Megawe) melalui kuasa hukumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015