Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan seorang warga negara Bulgaria Iliana Ilieva (46) atas tuduhan membobol data nasabah melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta, Lampung, dan Bali.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prim Hariadi, di Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya mendakwa Iliana dengan pasal berlapis.

"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan tujuan untuk memperoleh informasi, dokumen dengan cara membobol sistem pengamanan, mentransfer uanh milik orang lain maupun melakukan tindak pidana pencucian uang ," ujarnya.

JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP (primer), Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP (subsider), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Kedua primer).

Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (Kedua Subsider), Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (ketiga lebih subsider).

Dalam dakwaan disebutkan bagea Iliana Ilieva bersama suaminya, Andrew Kolev, yang berstatus buronan melakukan pembobolan pada Oktober 2014 hingga 2015 di ATM BCA 4163 Laksamana Kuta dengan cara mengambil data nasabah melalui kabel pipih di bawah UPS mesin ATM.

Saat pengecekan di beberapa ATM BCA, petugas bank mencurigai alat-alat tersebut dan melapor kepada atasannya di BCA Jakarta.
Kemudian, pihak BCA melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lokasi tempat terdakwa menyewa mobil dan motor untuk melancarkan aksinya dan mengetahui alamat rumahnya dan langsung melakukan pengejaran.

Terdakwa berhasil ditangkap petugas di Vila Melati dan menggeledah isi tempat itu serta menemukan barang bukti gambar dan BA yakni "PC All in One", kartu "ever day" yang terisi data kartu milik orang lain.

Sesuai keterangan Interpol pada 7 April 2015, Andrew Kolev (suami terdakwa) pernah dihukum di Bulgaria terkait kasus "skimming".

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, OC Kaligis, langsung menyatakan keberatan atau eksepsi dalam persidangan itu yang menyatakan dakwaan JPU terlalu prematur dan tidak sesuai bukti.

"Saya melihat dakwaan JPU terlalu prematur dan tidak cukup bukti karena ada dua tersangka yang tidak ditangkap," ujarnya.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Kaligis menganggap JPU tidak memiliki data dan bukti yang kuat. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015