Denpasar (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara Tiongkok yang menjadi buronan Interpol negara itu karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan ekonomi di negeri tirai bambu tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, menjelaskan bahwa WN Tiongkok yang dideportasi tersebut bernama Huang Yiping yang masuk ke Bali bersama dua orang buronan lainnya.

"Ketiga buronan itu masuk ke Bali pada 27 Juni 2015 untuk berwisata," katanya.

Sedangkan dua buronan lain yakni Yang Xiaoyan dengan nomor paspor G-48715624 berjenis kelamin perempuan dan Chen Sunliang dengan nomor paspor G-26441980 berjenis kelamin laki-laki masih diburu aparat.

Dia menjelaskan bahwa Huang masuk ke Pulau Dewata pada 27 Juni 2015 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan fasilitas bebas visa.

Ia ditangkap Imigrasi saat tengah melakukan pelaporan pada gerai maskapai Hong Kong Airlines dengan nomor penerbangan HX-706 pada 6 Juli 2015 sekitar pukul 18.10 WITA.

Penangkapan itu diawali dengan adanya permintaan dari Pemerintah Tiongkok yang saat ini tengah melakukan investigasi terhadap kasus tindak pidana kejahatan ekonomi di negara itu.

Ketiga pelaku kemudian melarikan diri ke Amerika Serikat pada Mei 2014 sebelum akhirnya kabur ke Pulau Dewata.

Diduga kuat, dua orang buronan lainnya masih berada di Pulau Dewata.

Rencananya buronan itu akan dipulangkan melalui keberangkatan internasional bandara setempat pada Rabu malam ini menuju Shanghai, Tiongkok. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015