Meulaboh, Aceh (Antara Bali) - Dua remaja Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh berinisial RD dan MQ ditangkap petugas polisi syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) karena tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan 1436 Hijriah.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat Ika Suhannas Adlin di Meulaboh, Senin mengatakan kedua remaja tersebut terancam hukuman cambuk serta penjara dua bulan sesuai pelangaran Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pemeliharaan pengamalan ibadah.

"Pada bab empat pasal 10 dijelaskan yaitu orang yang sengaja makan minum di siang hari pada bulan puasa Ramadhan di tempat ramai bisa dicambuk dua kali dan hukuman penjara empat bulan," katanya.

Didampingi Kasi Operasi WH Aceh Barat Abdur Razak dia mengatakan, tertangkapnya dua remaja berusia 18 tahun ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat sekumpulan remaja menyantap makanan di TKP.

Setelah didatangi oleh tim yang sedang berpatroli rutin akhirnya menemukan beberapa orang remaja yang sedang berada di atas book jalan KLK Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan dengan makanan berada bersama mereka.

Dua orang diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH di komplek kantor Bupati Aceh Barat bersama barang bukti berupa nasi bungkus, kue ringan dan makanan ringan serta beberapa batang rokok. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Anwar

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015