Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2015, dan mendesak pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Saya selaku utusan Pimpinan DPRD Bali mengusulkan dan mendesak Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mengagendakan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah," kata Sugawa Korry saat dikonfirmasi dari Denpasar, Kamis.

Rakornas yang salah satu agendanya membahas pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 itu dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sugawa Korry mengatakan pada Rakornas itu dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan diikuti pimpinan DPRD provinsi, sekretaris daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Alasan yang disampaikan politikus senior Partai Golkar karena keberadaan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, saat ini dirasakan sangat tidak adil bagi Bali.

Karena, kata Sugawa Korry, sumber dana bagi hasil yang diterima daerah hanya dari bagi hasil dana yang berasal dari sumber daya alam seperti hutan, gas bumi, minyak bumi dan sumber daya alam lainnya.

Namun Bali tidak mempunyai potensi itu. Di sisi lain potensi Bali ada pada sumber daya lainnya, yaitu jasa dan pariwisata yang menyumbangkan devisa sangat besar kepada pemerintah pusat, tapi tidak mendapat perimbangan pembagian dananya dari pemerintah pusat.

"Untuk itulah kita sampaikan desakan di forum Rakornas untuk revisi UU itu," kata Sugawa Korry.

Aspirasi yang disampaikan itu, menurut Sugawa Korry sudah mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenku, Dr Budiarso Teguh Widofo menyatakan draf revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi antar-kementerian sebelum diajukan ke DPR-RI.

Untuk itu, agar revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 akan memenuhi kepentingan Bali, ia mendorong DPRD segera membentuk panitia khusus (Pansus) revisi UU itu.

"Dengan demikian, sangatlah tepat DPRD Bali segera membentuk pansus revisi UU Nomor 33 Tahun 2014 dalam rangka merumuskan masukan dengan melibatkan anggota DPR dan DPD-RI dari Bali, pihak eksekutif Provinsi Bali dan kabupaten/kota, serta komponen masyarakat Bali sehingga masukan tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU tersebut.

Diharapkan pertengahan Juli Pansus sudah bisa terbentuk," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015