Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan
asuransi atau pun ganti rugi dari Pemerintah terhadap korban dan
keluarga penumpang Hercules C-130 tidak berlaku, karena itu merupakan
pesawat militer.
"Saya kira tidak (ada ganti rugi) kalau dari Kementerian Perhubungan. Sejauh yang saya tahu itu untuk penerbangan komersial saja. Kalau ini ditangani TNI AU, jadi di luar kewenangan kami," kata Jonan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Menurut Jonan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ketentuan ganti rugi dan asuransi Jasa Raharja hanya berlaku untuk penerbangan komersial. "Itu tidak diatur di UU Penerbangan kita, yang diatur itu mencakup penerbangan sipil bukan penerbangan militer," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan memberikan santunan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan pesawat militer jenis Hercules C-130 yang jatuh di kawasan pemukiman penduduk di Kota Medan, Sumatera Utara.
Terhadap korban sipil dalam kecelakaan tersebut, Wapres mengatakan Pemerintah akan memberikan santunan. Namun jumlahnya masih akan dihitung dan dikaji lebih lanjut. "Untuk warga sipil tentu Pemerintah akan menyantuni, tergantung kondisinya. Kita belum tahu aturannya," tambahnya.
Selasa (30/6) pukul 11.00 WIB, sebuah pesawat jenis Hercules C-130 dengan nomor ekor A-1310 jatuh di Jalan Jamin Ginting Medan.
Pesawat yang akan terbang menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau baru terbang beberapa menit dari Lanud Soewondo Medan. Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri RSUP Adam Malik Medan masih mengidentifikasi potongan tubuh tersebut untuk disesuaikan dengan bagian lainnya guna mengungkap identitas korban.
Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Soewondo Medan Mayor Sus Jhoni Tarigan mengatakan, total isi pesawat tersebut secara keseluruhan sebanyak 122 orang yang terdiri dari 110 penumpang dan 12 kru. Jumlah 122 penumpang itu terdiri dari 39 prajurit TNI (33 TNI-AU dan enam TNI-AD), serta 83 penumpang sipil yang merupakan keluarga TNI. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya kira tidak (ada ganti rugi) kalau dari Kementerian Perhubungan. Sejauh yang saya tahu itu untuk penerbangan komersial saja. Kalau ini ditangani TNI AU, jadi di luar kewenangan kami," kata Jonan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Menurut Jonan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ketentuan ganti rugi dan asuransi Jasa Raharja hanya berlaku untuk penerbangan komersial. "Itu tidak diatur di UU Penerbangan kita, yang diatur itu mencakup penerbangan sipil bukan penerbangan militer," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan memberikan santunan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan pesawat militer jenis Hercules C-130 yang jatuh di kawasan pemukiman penduduk di Kota Medan, Sumatera Utara.
Terhadap korban sipil dalam kecelakaan tersebut, Wapres mengatakan Pemerintah akan memberikan santunan. Namun jumlahnya masih akan dihitung dan dikaji lebih lanjut. "Untuk warga sipil tentu Pemerintah akan menyantuni, tergantung kondisinya. Kita belum tahu aturannya," tambahnya.
Selasa (30/6) pukul 11.00 WIB, sebuah pesawat jenis Hercules C-130 dengan nomor ekor A-1310 jatuh di Jalan Jamin Ginting Medan.
Pesawat yang akan terbang menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau baru terbang beberapa menit dari Lanud Soewondo Medan. Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri RSUP Adam Malik Medan masih mengidentifikasi potongan tubuh tersebut untuk disesuaikan dengan bagian lainnya guna mengungkap identitas korban.
Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Soewondo Medan Mayor Sus Jhoni Tarigan mengatakan, total isi pesawat tersebut secara keseluruhan sebanyak 122 orang yang terdiri dari 110 penumpang dan 12 kru. Jumlah 122 penumpang itu terdiri dari 39 prajurit TNI (33 TNI-AU dan enam TNI-AD), serta 83 penumpang sipil yang merupakan keluarga TNI. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015