Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangungan Daerah Pemilihan DPR RI M. Misbakhun menilai pemerintah belum memahami secara utuh terkait dengan dana UP2DP sehingga menolaknya.
"Kalau saya baca berita yang disampaikan oleh Pratikno dan Pak Andrinof, saya melihat bahwa informasi soal usulan program pembangungan daerah pemilihan (UP2DP) belum dipahami secara utuh," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dana Rp20 miliar per anggota yang totalnya Rp11,2 triliun per tahun tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri.
Misbakhun menegaskan tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan. "Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi Presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di dalam Nawacita," ujarnya.
Menurut dia, kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah, akan ada pertanyaan dari dirinya soal siapa yang akan melaksanakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD-3).
Ia menjelaskan Pasal 80 UU MD-3 menyebutkan bahwa anggota DPR diberikan hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan. "Undang-Undang MD-3 tersebut disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, pada saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Dia mengatakan demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya. "Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak UP2DP senilai Rp11,2 triliun per tahun yang diajukan DPR. Pratikno mengatakan DPR seharusnya memahami program pembangunan yang dijalankan pemerintah, yang bersumber dari visi dan misi Presiden. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kalau saya baca berita yang disampaikan oleh Pratikno dan Pak Andrinof, saya melihat bahwa informasi soal usulan program pembangungan daerah pemilihan (UP2DP) belum dipahami secara utuh," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dana Rp20 miliar per anggota yang totalnya Rp11,2 triliun per tahun tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri.
Misbakhun menegaskan tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan. "Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi Presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di dalam Nawacita," ujarnya.
Menurut dia, kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah, akan ada pertanyaan dari dirinya soal siapa yang akan melaksanakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD-3).
Ia menjelaskan Pasal 80 UU MD-3 menyebutkan bahwa anggota DPR diberikan hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan. "Undang-Undang MD-3 tersebut disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, pada saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Dia mengatakan demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya. "Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak UP2DP senilai Rp11,2 triliun per tahun yang diajukan DPR. Pratikno mengatakan DPR seharusnya memahami program pembangunan yang dijalankan pemerintah, yang bersumber dari visi dan misi Presiden. (WDY)
Editor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015