Denpasar (Antara Bali) - Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, menemukan adanya kekerasan benda tumpul pada jenazah bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Pulau Kawe, Gang Kartika, Denpasar, Bali, Sabtu.
"Jenazah sudah kami visum dan ditemukan luka memar pada pelipis kiri dan tubuhnya akibat kekerasan benda tumpul," kata Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, di Denpasar.
Pihaknya menuturkan jenazah bayi malang tersebut dikirim menggunakan ambulans PMI, kemudian diterima tim forensik RSUP Sanglah Pukul 12.00 Wita dan baru selesai dilakukan otopsi.
Selain itu, Alit menuturkan pada tubuh jenazah ditemukan luka lecet pada paha kiri, tungkai bawah kanan dan kiri.
"Lukanya akibat kekerasan tumpul, dan ini jelas kasus kriminal," katanya.
Alit menegaskan dilihat dari segi usia bayi diketahui berumur 10 bulan kandungan, yang artinya sudah cukup umur dan bisa hidup di luar rahim ibunya.
Ciri-ciri lain yakni berat badan bayi tiga kilogram dengan panjang 50 centimeter. Sementara itu, waktu kematian diperkirakan meninggal 12-24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Ia menuturkan jenazah bayi itu tersimpan di dalam kardus dalam kondisi bersih, tidak ada bekas darah di tubuhnya. Namun, ari-ari dan tali pusar masih melilit.
"Jenazah ditemukan masih lengkap dengan ari-ari dan tali pusar yang belum dipotong," katanya.
Hingga saat ini, jenazah bayi malang tersebut masih dititipkan di Instalasi Kamar Jenazah RSUP Sanglah, Denpasar, Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Jenazah sudah kami visum dan ditemukan luka memar pada pelipis kiri dan tubuhnya akibat kekerasan benda tumpul," kata Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, di Denpasar.
Pihaknya menuturkan jenazah bayi malang tersebut dikirim menggunakan ambulans PMI, kemudian diterima tim forensik RSUP Sanglah Pukul 12.00 Wita dan baru selesai dilakukan otopsi.
Selain itu, Alit menuturkan pada tubuh jenazah ditemukan luka lecet pada paha kiri, tungkai bawah kanan dan kiri.
"Lukanya akibat kekerasan tumpul, dan ini jelas kasus kriminal," katanya.
Alit menegaskan dilihat dari segi usia bayi diketahui berumur 10 bulan kandungan, yang artinya sudah cukup umur dan bisa hidup di luar rahim ibunya.
Ciri-ciri lain yakni berat badan bayi tiga kilogram dengan panjang 50 centimeter. Sementara itu, waktu kematian diperkirakan meninggal 12-24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Ia menuturkan jenazah bayi itu tersimpan di dalam kardus dalam kondisi bersih, tidak ada bekas darah di tubuhnya. Namun, ari-ari dan tali pusar masih melilit.
"Jenazah ditemukan masih lengkap dengan ari-ari dan tali pusar yang belum dipotong," katanya.
Hingga saat ini, jenazah bayi malang tersebut masih dititipkan di Instalasi Kamar Jenazah RSUP Sanglah, Denpasar, Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015