Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak agar masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan kepada anak.
"Upaya sosialisasi Perda perlindungan anak ini dilakukan, agar masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan kepada anak," kata Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan Bali sudah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dikeluarkan 11 Juni 2014 oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, Pemprov Bali sudah mengeluarkan Perda terkait perlindungan anak yang secara berkesinambungan disosialisasikan dimasing-masing Kabupaten/kota.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Perda yang telah disusun Pemprov Bali dapat menjadi acuan masyarakat dalam melindungi hak anak dalam kehidupannya dan mendapat perlindungan secara komperhensif.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Upaya sosialisasi Perda perlindungan anak ini dilakukan, agar masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan kepada anak," kata Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan Bali sudah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dikeluarkan 11 Juni 2014 oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, Pemprov Bali sudah mengeluarkan Perda terkait perlindungan anak yang secara berkesinambungan disosialisasikan dimasing-masing Kabupaten/kota.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Perda yang telah disusun Pemprov Bali dapat menjadi acuan masyarakat dalam melindungi hak anak dalam kehidupannya dan mendapat perlindungan secara komperhensif.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015